Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Kini Taufan Pawe Masih Hadapi Gugatan di Mahkamah Partai Golkar
Meski demikian, Taufan Pawe masih menghadapi satu perkara lagi, yaitu gugatan hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kadir Halid kepada terlapor Taufan Pawe dihentikan Polda Sulsel pada 28 Desember 2022.
Kini Taufan Pawe masih menghadapi satu perkara lagi, yaitu gugatan hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.
Gugatan itu dilayangkan oleh rekannya sesama politisi Golkar, Farouk M Betta cs.
Taufan Pawe menghadapi topan di Partai Golkar dalam dua tahun belakangan ini.
Posisinya sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel seakan tak pernah dibiarkan tenang.
Beberapa pihak enggan memberikan kesempatan pada Wali Kota Parepare dua periode ini duduk manis di kursi empuk Ketua Golkar Sulsel.
Kasubdit Cyber Polda Sulsel, AKBP Ridwan J M Hutagaol mengatakan kasus yang dilaporkan Kadir Halid tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
"Iya (benar). Berarti kalau suratnya sudah dapat berarti dihentikan," ujar AKBP Ridwan kepada tribun saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023) siang.
Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel yang menerima laporan itu telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga akhirnya, beredar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 28 Desember 2022.
Surat perkembangan hasil penyelidikan bernomor SP2HP/367.A.2/XII/2022/Ditreskrimsus itu, ditujukan ke Kadir Halid.
Dan disimpulkan dalam surat itu, bahwa kasus yang dilaporkan Kadir terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta rekomendasi hasil gelar perkara," tulis surat itu.
"Bahwa proses penyelidikan perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk ke ranah Dewan Pers," sambungnya.
8 Daerah Nihil Proyek Jalan Rp2,3 Triliun Era Gubernur Andi Sudirman, DPRD Sulsel: Tak Adil! |
![]() |
---|
Ditangkap di Makassar, Abdul Azis Bawa Koper Hitam dan Topi Putih saat Dibawa KPK ke Jakarta |
![]() |
---|
Kompol Jufri Bungkam Bupati Kolaka Timur Diperiksa di Polda Sulsel: Ke Kabid Humas Saja! |
![]() |
---|
Taufan Pawe: Bawaslu Harus Diberi Kewenangan Lebih Luas |
![]() |
---|
KPK Benarkan Abdul Azis Ditangkap di Makassar, Kini Diperiksa di Polda Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.