Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Kini Taufan Pawe Masih Hadapi Gugatan di Mahkamah Partai Golkar

Meski demikian, Taufan Pawe masih menghadapi satu perkara lagi, yaitu gugatan hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Kolase Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe dan mantan Ketua DPD II Golkar Makassar Farouk M Betta. Farouk M Betta cs menggugat hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sulsel 2020 yang menetapkan Taufan Pawe sebagai ketua. 

Farouk M Betta Cs Gugat Hasil Musda

Mantan Ketua DPD II Golkar Makasssar Farouk M Betta menggugat hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sulsel 2020.

Pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu.

Pemohon menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.

Farouk M Betta cs memberi mandat kepada Syahrir Cakkari dkk sebagai ketua kuasa hukum di Mahkamah Partai Golkar.

Cakkari menyatakan, pihaknya menggugat proses Musyawarah Daerah X Golkar Sulsel 2020 lalu.

Saat itu, penyelenggara Musda adalah Pengurus DPD I Golkar Sulsel periode 2015-2020 yang dipimpin Nurdin Halid.

"Kami sudah tegaskan di hadapan majelis hakim, objek gugatan itu proses musda, bukan hasil musda. Karena yang salah adalah proses musda. Makanya yang jadi pihak termohon adalah DPD I penyelenggara musda, bukan DPD I hasil musda," kata Cakkari saat dihubungi wartawan Kamis (11/8/2022).

Cakkari melanjutkan, mereka mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar pada November 2020 lalu.

Ketika itu, belum ada kepengurusan DPD I Golkar Sulsel periode 2020-2025. Surat Keputusan (SK) Pengurus belum terbit dari DPP.

"Itu kan gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada November 2020. Pada 2020 itu belum ada kepengurusan TP. Belum ada SK (Pengurus), belum ada pelantikan, jadi objek gugatan proses musda, bukan hasil musda yang salah," katanya.

Cakkari mengatakan, hal itu jadi pertanyaan oleh majalis hakim Mahkamah Partai Golkar pada sidang pertama, Rabu (3/8/2022) pekan lalu.

Mahkamah Partai Golkar mempertanyakan, siapa pihak yang digugat oleh Farouk M Betta dkk melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari.

Untuk itu Cakkari dkk memperbaiki permohonan mereka.

"Itu perubahan adalah penegasan saja terhadap dalil-dalil dalam permohonon lalu. Pada persidangan lalu majelis hakim minta penjelasan. Mana jadi pihak tergugat, apakah DPD I penyelenggara musda, atau hasil musda. Harus ditegaskan mana jadi pihak," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved