Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Kini Taufan Pawe Masih Hadapi Gugatan di Mahkamah Partai Golkar
Meski demikian, Taufan Pawe masih menghadapi satu perkara lagi, yaitu gugatan hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.
Farouk M Betta Cs Gugat Hasil Musda
Mantan Ketua DPD II Golkar Makasssar Farouk M Betta menggugat hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sulsel 2020.
Pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu.
Pemohon menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.
Farouk M Betta cs memberi mandat kepada Syahrir Cakkari dkk sebagai ketua kuasa hukum di Mahkamah Partai Golkar.
Cakkari menyatakan, pihaknya menggugat proses Musyawarah Daerah X Golkar Sulsel 2020 lalu.
Saat itu, penyelenggara Musda adalah Pengurus DPD I Golkar Sulsel periode 2015-2020 yang dipimpin Nurdin Halid.
"Kami sudah tegaskan di hadapan majelis hakim, objek gugatan itu proses musda, bukan hasil musda. Karena yang salah adalah proses musda. Makanya yang jadi pihak termohon adalah DPD I penyelenggara musda, bukan DPD I hasil musda," kata Cakkari saat dihubungi wartawan Kamis (11/8/2022).
Cakkari melanjutkan, mereka mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar pada November 2020 lalu.
Ketika itu, belum ada kepengurusan DPD I Golkar Sulsel periode 2020-2025. Surat Keputusan (SK) Pengurus belum terbit dari DPP.
"Itu kan gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada November 2020. Pada 2020 itu belum ada kepengurusan TP. Belum ada SK (Pengurus), belum ada pelantikan, jadi objek gugatan proses musda, bukan hasil musda yang salah," katanya.
Cakkari mengatakan, hal itu jadi pertanyaan oleh majalis hakim Mahkamah Partai Golkar pada sidang pertama, Rabu (3/8/2022) pekan lalu.
Mahkamah Partai Golkar mempertanyakan, siapa pihak yang digugat oleh Farouk M Betta dkk melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari.
Untuk itu Cakkari dkk memperbaiki permohonan mereka.
"Itu perubahan adalah penegasan saja terhadap dalil-dalil dalam permohonon lalu. Pada persidangan lalu majelis hakim minta penjelasan. Mana jadi pihak tergugat, apakah DPD I penyelenggara musda, atau hasil musda. Harus ditegaskan mana jadi pihak," katanya.
8 Daerah Nihil Proyek Jalan Rp2,3 Triliun Era Gubernur Andi Sudirman, DPRD Sulsel: Tak Adil! |
![]() |
---|
Ditangkap di Makassar, Abdul Azis Bawa Koper Hitam dan Topi Putih saat Dibawa KPK ke Jakarta |
![]() |
---|
Kompol Jufri Bungkam Bupati Kolaka Timur Diperiksa di Polda Sulsel: Ke Kabid Humas Saja! |
![]() |
---|
Taufan Pawe: Bawaslu Harus Diberi Kewenangan Lebih Luas |
![]() |
---|
KPK Benarkan Abdul Azis Ditangkap di Makassar, Kini Diperiksa di Polda Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.