Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pidana Kerja Sosial Berlaku di Sulsel Mulai 2026

Mulai 2026, terpidana ringan di Sulsel bisa jalani pidana kerja sosial, bahkan jadi marbot masjid…

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
tribun-timur.com/faqih
KERJA SOSIAL - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Asep Nana Mulyana saat ditemui di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Makassar pada Kamis (20/11/2025). Jenis kerja sosial pun akan disepakati antara pemerintah daerah dengan kejati. 

Ringkasan Berita:
  • Pidana kerja sosial mulai berlaku di Sulsel Januari 2026 sesuai KUHP baru. 
  • Hukuman ini jadi alternatif penjara bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.
  • Terpidana bisa menjalani kerja sosial 8–240 jam, maksimal 8 jam per hari, disesuaikan keahlian dan profil.
  • Bentuk kerja sosial dirumuskan pemerintah daerah bersama kejaksaan, misalnya menjaga masjid atau perpustakaan.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana bakal diterapkan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai Januari 2026.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai 2026 mendatang. KUHP ini turut mengatur pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.

Terdapat lima jenis pidana pokok.

Di antaranya pidana penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial.

Pidana tutupan, pengawasan, dan kerja sosial merupakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana penjara.

“Ini KUHP 2023 yang akan berlaku pada bulan Januari 2026, yang salah satunya terkait dengan pidana kerja sosial,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Asep Nana Mulyana saat ditemui di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11/2025).

Pelaksanaan pidana kerja sosial harus memperhatikan beberapa unsur.

Di antaranya, harus dimuat dalam putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.

Delik yang diancam kurang dari lima tahun, hakim menjatuhkan penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.

Waktu kerja sosial antara 8 jam sampai 240 jam, dilaksanakan maksimal 8 jam per hari, dan dapat diangsur maksimal enam bulan.

Pelaksanaan pidana kerja sosial juga perlu memperhatikan kegiatan mata pencaharian terpidana atau kegiatan bermanfaat lainnya.

Prof Asep mengaku jenis kerja sosial nantinya akan dirumuskan pemerintah daerah bersama kejaksaan tinggi.

“Ini banyak bentuk-bentuknya kerja sosial itu yang nanti akan dirumuskan oleh Pak Kajati dan Pak Gubernur, juga dari Bupati/Wali Kota dengan Pak Kajari. Harapannya bisa memberi kontribusi positif, baik bagi pelaku maupun masyarakat dan daerah,” jelas Prof Asep.

Jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan profil terpidana, termasuk keahlian dan pengalaman.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved