Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Putusan Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Diwarnai Keributan

Mulanya sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine, berjalan lancar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Suasana keributan seusai sidang putusan Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/1/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang putusan kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar diwarnai keributan, Kamis (5/1/2023) Siang.

Mulanya sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine, berjalan lancar.

Hakim Ketua menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Muh Asri.

Setelah sidang kakak terdakwa Muh Asri, Ayu, tiba-tiba berteriak tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Adekku tidak tau apa-apa dia (Muh Asri) hanya disuruh," ucapnya sambil berteriak.

Bahkan menurutnya, ayahnya meninggal dunia akibat kasus yang menjerat sang adik.

"Bapak ku mati (meninggal) gara-gara pikirkan kakak ku (Muh Asri)," ujarnya sambil menangis.

Teriakan itu, direspon keluarga korban Najamuddin Sewang yang juga hadir di persidangan.

"Weh... siapako kau tau adek ku (Najamuddin) meninggal gara-gara saudaramu," timpal kakak Alm Najamudding Sewang, Juni Sewang.

Kedua kubu keluarga korban dan terdakwa pun terpaksa dilerai oleh petugas keamanan karena hendak adu fisik.

"Sudah bu, sudah jangan memperpanjang masalah," bebernya melerai.

Juni Sewang merasa, hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa Muh Asri sudah dikurangi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 15 tahun penjara.

"Kurang ringan apa (hukumannya) Asri bos? Sudah ringan itu 13 tahun. Syukur-Syukur Asri masih hidup," ucap Juni Sewang.

Situasi akhirnya meredah setelah Ayu kakak terdakwa Muh Asri dikeluarkan dari ruang sidang.

"Kakaknya asri (Ayu) menolak putusan 13 tahun karena terlalu tinggi dia rasa dia juga bilang akibat perkara ini ayahnya meninggal," kata Juni Sewang saat ditemui wartawan seusai sidang.

Sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan itu berlangsung secara virtual di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim baru menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muh Asri.

Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan terdakwa M Asri Melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Muh Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," ucap Johnicol Richard Frans Sine dalam amar putusannya.

Sementara sidang dua terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman eksekutor penembakan akan dilanjutkan, Jumat besok.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved