Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Gaji Bripda Alvin, Polisi Muda Tegas Kuras ATM Pacar Rp32 Juta

Bripda Alvian Maulana Sinaga polisi muda bunuh dan kuras atm kekasihnya Putri Apriyani

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
WANITA TEWAS DIBAKAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga (kiri) dan ayah korban menunjukan foto Putri Apriyani semasa hidup. Bripda Alvian jadi tersangka pembunuhan Putri yang dieksekusi dengan cara dibakar di kamar kosnya pada Sabtu (9/8/2025) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kasus tragis pembunuhan Putri Apriyani (21), wanita asal Indramayu yang jasadnya ditemukan terbakar di kamar kos, mengungkap sosok pelaku yang tak disangka: kekasihnya sendiri, Bripda Alvian Maulana Sinaga (24).

Meski memiliki penghasilan tetap sebagai aparat negara, Bripda Alvin tetap tega menguras tabungan pacarnya hingga Rp32 juta, lalu menghabisi nyawa korban secara sadis.

Kini, ia tidak hanya menghadapi proses pidana atas kasus pembunuhan, tetapi juga proses etik di internal Polri yang berpotensi membuatnya dipecat secara tidak hormat.

Oknum polisi yang bertugas di Polres Indramayu itu tega menghabisi nyawa pacarnya pada Sabtu (9/8/2025).

Setelah buron, ia akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8/2025).

Selain menghabisi korban, Bripda Alvin juga terbukti menguras rekening korban hingga Rp32 juta.

Uang tersebut baru saja ditransfer ibu korban yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

Pelaku yang tega mengeksekusi kekasihnya itu pada Sabtu (9/8/2025) lalu kini sudah berhasil ditangkap di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (23/8/2025).

Pengungkapan itu setelah adanya petunjuk penting yang ditemukan dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Petunjuk itu seragam dinas kepolisian ditemukan di kamar kos korban dan wajah pelaku terekam CCTV kos.

Korban ditemukan dalam kondisi gosong pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.52 WIB, dan penyelidikan awal menunjukkan bahwa ia dibakar hidup-hidup oleh kekasihnya, Bripda Alvian.

Warga sekitar sempat mendengar suara tangisan dari dalam kamar korban sebelum jasad ditemukan.

Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM, membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang sudah berstatus tersangka pembunuhan.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025), dikutip dariTribunJabar.id.

Pengacara Toni RM sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved