Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Pencatatan Nama

Tak Boleh Pakai Angka, Simak Penjelasan Kadisdukcapil Lutim soal Aturan Baru Pencatatan Nama

Ada tiga hal yang dilarang dalam aturan baru Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (22/12/2022). Disdukcapil Luwu Timur telah menerapkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

Jadi warga terlanjur sudah punya KTP dianjurkan tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil Luwu Timur untuk mengubah.

Aturan baru ini, berlaku mulai pada tanggal 11 April 2022.

Ditegaskan, aturan baru ini dikhususkan bagi masyarakat yang baru akan memberikan nama kepada anak untuk pertama kalinya.

"Aturan ini berlaku bagi penduduk yang baru pertama kali namanya akan dicatat di dokumen kependudukan," katanya.

Seperti bayi baru lahir yang baru akan diberikan nama oleh orang tuanya.

"Jadi yang sudah telanjur namanya tidak sesuai dengan aturan baru ini, itu tidak masalah dan tidak perlu diubah," kata Oksen.

"Kan aturannya tidak berlaku surut, sebaiknya tidak perlu," ujar staf Disdukcapil Luwu Timur, Sukma.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved