Aturan Pencatatan Nama
Tak Boleh Pakai Angka, Simak Penjelasan Kadisdukcapil Lutim soal Aturan Baru Pencatatan Nama
Ada tiga hal yang dilarang dalam aturan baru Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan aturan baru terkait nama dalam dokumen kependudukan.
Dalam aturan baru ini, ada tiga larangan terkait pencatatan nama.
Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur Oksen Bija mengatakan ada tiga hal yang dilarang dalam aturan baru ini.
Pertama kata Oksen, tidak boleh menyingkat nama kecuali tidak diartikan lain dalam kartu penduduk.
Oksen mencontohkan, seperti nama Muhammad, tidak boleh disingkat menjadi Muh atau nama Abdul disingkat menjadi Abd.
Kemudian yang kedua, nama tidak boleh menggunakan tanda baca, seperti tanda titik, koma.
Dan ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr) dan Haji (H atau Hj).
Lalu gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana.
"Kami berpesan agar warga saat memberikan nama kepada anaknya agar nama anaknya mudah dibaca," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
"Tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, selain itu jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasinya," kata Oksen.
Baca juga: Aturan Baru Nama Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf, Bagaimana yang Sudah Telanjur?
Baca juga: Berlaku Sejak April, Begini Penjelasan Dukcapil Parepare soal Penulisan Nama KTP dan Akta Kelahiran
Disarankan juga, untuk nama anak paling sedikit dua kata, tidak disingkat, tidak menggunakan angka dan tidak menggunakan tanda baca.
Disdukcapil Luwu Timur juga telah memasang banner ke kantor desa maupun kecamatan untuk sosialisasi kepada masyarakat.
Terkait aturan ini, diinformasikan sifatnya tidak berlaku surut.