Aturan Pencatatan Nama
Aturan Baru Nama Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf, Bagaimana yang Sudah Telanjur?
Dukcapil Wajo sudah menerapkan peraturan terkait pencatatan identitas dokumen kependudukan sejak April 2022.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan akta kelahiran.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam dokumen kependudukan.
Pemberian nama paling sedikit dua suku kata atau maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo Aksan mengemukakan Dukcapil Wajo sudah menerapkan peraturan ini sejak April 2022.
Permendagri juga mengatur nama tidak boleh bermakna negatif, multitafsir, dan sulit dibaca.
Disamping itu ia juga melakukan sosialisasi kependudukan di 14 kecamatan di Kabupaten Wajo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Untuk gelar bangsawan, seperti Andi itu tidak boleh disingkat A, harus ditulis jelas begitupun dengan Abd atau Muh seharusnya ditulis Abdul dan Muhammad," jelasnya saat ditemui Tribun-Timur.com di kantornya (22/12/2022) siang.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar namanya sebelum peraturan ini diberlakukan, apabila ingin melakukan perubahan data tergantung kebutuhan itu akan dilayani dengan menyertakan bukti atau lampiran dokumen pendukung.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak berlakunya aturan baru agar masyarakat dengan mudah mengakses pelayanan publik kedepannya," tegasnya.
Ia menambahkan aturan ini mengacu pada tata tertib pendataan kependudukan dan indentitas diri.(*)