Kisruh PT CLM Lutim, Kontraktor Tagih Janji Zainal Abidinsyah Bayar Utang Rp34 Miliar
Sebanyak 16 kontraktor menagih uang mereka yang dijanjikan oleh manajemen PT CLM di bawah pimpinan Zainal Abidinsyah.
Editor:
Alfian
ist
Suasana pertemuan para kontraktor PT CLM diwakili H. Arfah GVK dengan manajemen PT CLM di bawah pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar berlangsung di Desa Malili, Luwu Timur, Sulsel, Selasa (29/11/2022).
"Jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, juncto Pasal 105 ayat 2, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas juncto Pasal 385 KUHP yang berbunyi, norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil /merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum," urai Didit Hariadi.
Dia menegaskan, undang-undang tenta persereon terbatas itu berbunyi,
"Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," tegas Didit Hariadi.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita