Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisruh PT CLM Lutim, Kontraktor Tagih Janji Zainal Abidinsyah Bayar Utang Rp34 Miliar

Sebanyak 16 kontraktor menagih uang mereka yang dijanjikan oleh manajemen PT CLM di bawah pimpinan Zainal Abidinsyah.

Editor: Alfian
ist
Suasana pertemuan para kontraktor PT CLM diwakili H. Arfah GVK dengan manajemen PT CLM di bawah pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar berlangsung di Desa Malili, Luwu Timur, Sulsel, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Para kontraktor rekanan PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM Luwu Timur, Sulawesi Selatan menagih janji pembayaran utang atau tagihan senilai Rp34 miliar.

Sebanyak 16 kontraktor menagih uang mereka yang dijanjikan oleh manajemen PT CLM di bawah pimpinan Zainal Abidinsyah.

Namun, Zainal Abidinsyah dikabarkan menolak membayarkan tagihan tersebut.

Wakil Perusahaan Dedy Basri selaku Direktur Operasional menolak untuk membayar para kontraktor.

Malahan mempersilakan para kontraktor untuk menagih ke pihak manajemen PT CLM yang sah pimpinan Helmut Hermawan.

Perwakilan para kontraktor PT CLM, H Arfah GVK mengungkapkan, jika para kontraktor sudah bertemu dengan manajemen PT CLM, tapi diminta menagih ke manajemen PT CLM yang sah di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Arfah menyebutkan, pihaknya beberapa kali sudah melalukan pertemuan dengan manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar, diwakil Dedy Basri.

Dan mereka menyatakan komitmennya untuk merealisasikan pembayaran tagihan invoice sampai Oktober 2022 kepada seluruh kontraktor baik yang berkontrak dengan PT CLM maupun dengan PT PEA.

"Kami hanya diberi janji surga dan semua yang menjadi kesepakatan bersama pada pertemuan 16 November 2022 itu tidak dijalankan oleh manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar dengan berbagai alasan seperti alasan data dan lain-lain. Kami sangat kecewa dengan manajemen PT CLM yang baru ini," sebut Arfah berdasarkan rilis yang diterima, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, dengan penolakan pembayaran tagihan tersebut, para kontraktor akhirnya meminta manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar untuk tidak menyentuh.

Dalam hal ini, mengotak-atik pekerjaan lama yang dilakukan para kontraktor di bawah manajemen PT CLM pimpinan Helmut Hermawan.

"Untuk kegiatan pekerjaan selanjutnya di bulan Desember dan seterusnya para kontraktor menetapkan tenggat waktu tanggal 3 Desember 2022 sebagai batas realisasi pembayaran. Jika sampai dengan tanggal 3 Desember 2022 belum juga ada kepastian pembayaran untuk invoice sampai bulan Oktober 2022 dari manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregah, maka kami minta seluruh aktivitas dihentikan dan kami akan menduduki kantor PT CLM di Malili," urai Arfah secara tegas

Sebelumnya, Helmut Hermawan selaku direktur utama (Dirut) PT CLM yang sah menyatakan tetap bertanggung jawab dalam memenuhi semua kewajibannya terhadap kreditor maupun vendor walaupun kegiatan operasional perusahaan terganggu adanya kisruh soal kepemilikan saham perusahaan.

Sejak terjadinya kisruh kepemilikan saham perusahaan tersebut, Helmut mengaku bahwa perusahaan telah mengeluarkan dana lebih dari Rp8 miliar untuk membayar biaya sewa alat berat dan kegiatan lainnya kepada sejumlah vendor.

Zainal Abidinsyah Dilapor ke Mabes Polri

Direktur Utama dan pemilik sah PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, bersama Kuasa Hukumnya Didit Hariadi  laporkan Zainal Abidinsyah Siregar kepada Direskrimum Mabes Polri di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Laporan tersebut, terkait dugaan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan.

Menurut Helmut, Zainal Abidinsyah Siregar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik dan tindak pidana penyerobotan lahan milik PT CLM di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Zainal Abidinsyah Siregar yang juga Presdir PT Apexindo Pratama Duta, diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana penyerobotan dengan membawa segerombolan yang diduga preman," ucapnya.

"Dengan masuk menerobos portal kantor PT CLM sambil menendang pagar, memasang spanduk dan menguasai kantor PT CLM yang berada di Malili, Luwu Timur, Sulsel," sambung Helmut.

Laporan diterima AKBP R Herminto M Jaya, Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.

Selanjutnya dibuatkan berita acara penerimaan laporan kepolisian dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTL/441/XI/2022/BARESKRIM, tanggal 28 November 2022.

Kuasa Hukum PT CLM yang sah, telah diminta mengamankan, mengurus, dan melakukan segala upaya hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Terkait segala hal yang berhubungan dengan pengamanan aset dan alat-alat berat milik PT CLM.

Helmut Hermawan diwakili Direktur Operasional PT CLM Freddy Napitupulu yang didampingi Kuasa Hukumnya Didit Hariadi, pun melapor ke Mabes Polri karena dugaan tindak pidana dugaan Pemalsuan Akta Otentik.

Lantaran, pada 7 November 2022, Zainal Abidinsyah Siregar, memaksa masuk ke dalam pekarangan kantor dan Jety PT CLM.

Dengan memperlihatkan selembar Surat Nomor AHU.UM.1.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 dan mendeklarasikan diri seolah-olah Zainal Abidinsyah Siregar adalah Direktur Utama PT CLM yang baru, menggantikan Helmut Hermawan.

Padahal Surat tersebut berasal dari Akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini.

Dimana perubahan akta yang diawali RUPS yang tidak dihadiri oleh Direktur Utama Helmut Hermawan, secara nyata cacat hukum.

"Sehingga kami melaporkan Zainal Abidin Siregar dkk, telah melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."

"Jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, juncto Pasal 105 ayat 2, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas juncto Pasal 385 KUHP yang berbunyi, norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil /merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum," urai Didit Hariadi.

Dia menegaskan, undang-undang tenta persereon terbatas itu berbunyi,

"Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," tegas Didit Hariadi.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved