Kisruh PT CLM Lutim, Kontraktor Tagih Janji Zainal Abidinsyah Bayar Utang Rp34 Miliar
Sebanyak 16 kontraktor menagih uang mereka yang dijanjikan oleh manajemen PT CLM di bawah pimpinan Zainal Abidinsyah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Para kontraktor rekanan PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM Luwu Timur, Sulawesi Selatan menagih janji pembayaran utang atau tagihan senilai Rp34 miliar.
Sebanyak 16 kontraktor menagih uang mereka yang dijanjikan oleh manajemen PT CLM di bawah pimpinan Zainal Abidinsyah.
Namun, Zainal Abidinsyah dikabarkan menolak membayarkan tagihan tersebut.
Wakil Perusahaan Dedy Basri selaku Direktur Operasional menolak untuk membayar para kontraktor.
Malahan mempersilakan para kontraktor untuk menagih ke pihak manajemen PT CLM yang sah pimpinan Helmut Hermawan.
Perwakilan para kontraktor PT CLM, H Arfah GVK mengungkapkan, jika para kontraktor sudah bertemu dengan manajemen PT CLM, tapi diminta menagih ke manajemen PT CLM yang sah di bawah pimpinan Helmut Hermawan.
Arfah menyebutkan, pihaknya beberapa kali sudah melalukan pertemuan dengan manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar, diwakil Dedy Basri.
Dan mereka menyatakan komitmennya untuk merealisasikan pembayaran tagihan invoice sampai Oktober 2022 kepada seluruh kontraktor baik yang berkontrak dengan PT CLM maupun dengan PT PEA.
"Kami hanya diberi janji surga dan semua yang menjadi kesepakatan bersama pada pertemuan 16 November 2022 itu tidak dijalankan oleh manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar dengan berbagai alasan seperti alasan data dan lain-lain. Kami sangat kecewa dengan manajemen PT CLM yang baru ini," sebut Arfah berdasarkan rilis yang diterima, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, dengan penolakan pembayaran tagihan tersebut, para kontraktor akhirnya meminta manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar untuk tidak menyentuh.
Dalam hal ini, mengotak-atik pekerjaan lama yang dilakukan para kontraktor di bawah manajemen PT CLM pimpinan Helmut Hermawan.
"Untuk kegiatan pekerjaan selanjutnya di bulan Desember dan seterusnya para kontraktor menetapkan tenggat waktu tanggal 3 Desember 2022 sebagai batas realisasi pembayaran. Jika sampai dengan tanggal 3 Desember 2022 belum juga ada kepastian pembayaran untuk invoice sampai bulan Oktober 2022 dari manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregah, maka kami minta seluruh aktivitas dihentikan dan kami akan menduduki kantor PT CLM di Malili," urai Arfah secara tegas
Sebelumnya, Helmut Hermawan selaku direktur utama (Dirut) PT CLM yang sah menyatakan tetap bertanggung jawab dalam memenuhi semua kewajibannya terhadap kreditor maupun vendor walaupun kegiatan operasional perusahaan terganggu adanya kisruh soal kepemilikan saham perusahaan.
Sejak terjadinya kisruh kepemilikan saham perusahaan tersebut, Helmut mengaku bahwa perusahaan telah mengeluarkan dana lebih dari Rp8 miliar untuk membayar biaya sewa alat berat dan kegiatan lainnya kepada sejumlah vendor.
Zainal Abidinsyah Dilapor ke Mabes Polri