Pasar Butung Disegel
Tolak Penyegelan, Kuasa Hukum KSU Bina Duta: Kami Kelola Pasar Butung Sampai 2037
Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Muriadi, menolak penyegelan kantor pengelola Pasar Butung di lantai tiga Pasar Butung.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Massa aksi pun diminta memasukkan perwakilan sebanyak lima orang ke kantor Kejari Makassar untuk berdialog.
Sebelumnya, PD Pasar Makassar Raya disebut menyegel Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Jumat (25/11/2022) pagi.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar disiagakan di sekitar pasar.
Suasana sempat memanas saat pihak pengelola Pasar Butung menolak pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu disegel.
Namun pihak PD Pasar Makassar didampingi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar tetap melalukan penyegelan.
"Yang jelas sekarang ini (Pasar Butung) sudah di segel," ucap Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Hussein kepada wartawan.
Sementara salah satu pegawai PD Pasar Raya mengatakan agenda hari ini pembacaan pengambilalihan keputusan kepengelolaan Pasar Butung.
"Rencana hari ini mau dibacakan keputusan pengambil alihan," ucapnya.
Upaya penyegelan itu tidak hanya menuai penolakan dari pengelola.
Ratusan pedagang juga berkumpul menolak upaya penyegelan itu karena dianggap sepihak.
Bahkan beberapa dari mereka juga berorasi menolak rencana penyegelan itu.
"Kami makan apa kalau pasar ini disegel," teriak pedagang.
Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Muriadi mengatakan, aktivitas Pasar Butung tetap berjalan seperti biasa.
Sebab kata dia, PD Pasar tidak berhak melakukan penyegelan.
"PD Pasar tidak berhak menyegel karena kontrak kami hingga 2037. Jadi aktivitas masih seperti biasa," kata Muriadi.(*)