Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Butung Disegel

Tolak Penyegelan, Kuasa Hukum KSU Bina Duta: Kami Kelola Pasar Butung Sampai 2037

Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Muriadi, menolak penyegelan kantor pengelola Pasar Butung di lantai tiga Pasar Butung.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Pengelola Pasar Butung KSU Bina Duta bersama kuasa hukumnya Muriadi menggelar konferensi pers, di Pasar Butung, Jumat (25/11/2022) siang. Kantor KSU Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung, masih berhak beroperasi hingga 2037. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Muriadi, menolak penyegelan kantor pengelola Pasar Butung di lantai tiga Pasar Butung, Jl Butung, Kecamatan Wajo, Makassar.

Penyegelan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar dan PD Pasar Makassar Raya, Jumat (25/11/2022) pagi.

Muriadi menegaskan kantor KSU Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung, masih berhak beroperasi hingga 2037.

"Perlu saya jelaskan keberadaan KSU Bina Duta ini masih berhak sampai 2037, kita kontrak awalnya dengan Pemda, Pemkot dengan PD Pasar itu berlaku sampai 2037," kata Muriadi saat menggelar konferensi pers.

"Jadi secara hukum saya sampaikan bahwa tidak ada alasan dari instansi lain untuk menyetop pengelolaan sama sekali tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan kita bukan pengelola yah," sambungnya.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua KSU Bina Duta, Andri Yusuf, lanjut Muriadi, tidak dapat dijadikan dasar untuk penyegelan.

"Ketua KSU (Andri Yusuf) yah sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan dan itu masuk pengadilan dan di situ diuji nanti apakah bersalah atau tidak," ujar Muriadi.

"Tapi adanya persoalan hukum yang dihadapi ketua KSU saat ini bukan berarti menghentikan pengelolaan, pengelolaan masih jalan," lanjutnya.

Pihaknya pun mengaku telah melayangkan gugatan atas pemutusan sepihak oleh pihak PD Pasar Makassar Raya.

"Gugatan pertama berkaitan dengan surat pemutusan sepihak yang dilakukan Pihak PD Pasar gugatan kedua, PD Pasar tidak menerbitkan invoice dan tidak mau menerima pembayaran kita," ungka Muriadi.

Muriadi bahkan menduga, ada skenario yang dijalankan pihak tertentu agar KSU Bina Duta tidak lagi mengelola Pasar Butung.

Sebab, kata dia, pihaknya ingin menyetorkan dana iuran ke PD Pasar namun tidak disertai dengan tanda bukti terima atau nota tagihan.

"Jadi sebenarnya yang terjadi kita ini dicarikan cara sehingga ada menganggap tunggakan, dan bukan tunggakan, kita mau bayar tapi PD Pasar tidak mau terbitkan invoice di 2019," terangnya.

"Di 2020 ada invoice, kita bawakan uang tidak mau diterima. Jadi siapa yang salah? Kita mau bayar tidak diterima, kita mau bayar tidak ada invoice," bebernya.

Atas dasar itu, lanjut Muriadi, Andri Yusuf pun dianggap tidak menyetor dana iuran ke PD Pasar Makassar Raya.

"Inilah dituduhkan kepada pak Andri dianggap tidak menyetor, kita sudah kemukakan kita sudah stor dia tidak mau, nah tetapi kejaksaan belum bisa memutuskan ini salah atau tidak. Nanti itu dipengadilan," tuturnya.

Dalam perjanjian kontrak kerja yang disebut Muriadi, pengelola Pasar Butung diwajibkan menyetor 10 persen iuran ke Pemkot Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya.

Muriadi pun menegaskan kilennya akan tetap beroperasi meski telah dianggap disegel oleh Kejari Makassar.

"Kami kuasa hukum pengelola sudah sepakat apapun yang terjadi tetap pertahankan pengelola karena yang bisa menghentikan kita untuk mengelola ini adalah putusan pengadilan dan itu tidak ada," tegasnya.

Penjelasan Kejari Makassar 

Kejaksaan Negeri Makassar membantah kabar penyegelan Pasar Butung, pasar grosir terbesar di Indonesia Timur, Jumat (25/11/2021) siang 

Bantahan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah usai menemui seratusan pedagang yang berunjuk rasa di kantornya.

Menurutnya, apa yang dilakukan di Pasar Butung, bukanlah penyegelan pasar secara keseluruhan.

Melainkan, hanya penyegalan kantor pengelola yaitu KSU Bina Duta.

Penyegalan kantor pengelola itu dilakukan pasca penetapan tersangka dan ditahannya Kepala pengelola, Andri Yusuf atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Penyegalan yang kami lakukan adalah penyegelan terhadap kantor KSU, bukan Pasar Butung," kata Andi Alamsyah 

"Karena kami menganggap, kantor KSU ini adalah berkaitan dengan penanganan perkara atas tersangka Andri," sambungnya.

Pihaknya pun menegaskan, penyegelan yang dilakukan tidak bermaksud menghalangi pedagang untuk tetap berjualan.

"Pasar Butung tetap beroperasi seperti biasa, tidak ada penyegelan terhadap Pasar Butung," tegasnya.

Jawaban Andi Alamsyah itu, pun disambut gembira seratusan pedagang yang berunjuk rasa.

Mereka bahkan mengucap terima kasih kepada Kejari Makassar yang memperbolehkannya tetap berjualan.

"Mantap pak Kejari, terima kasih," ucap salah satu pedagang sebelum membubarkan diri.

Unjuk rasa diwarnai saling dorong 

Puluhan hingga seratusan pedagang Pasar Butung Makassar menggelar aksi longmarch atau berjalan kaki ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat (25/11/2022) siang.

Mereka menggelar longmarch dari Jl Sulawesi ke kantor Kejari Makassar yang berlokasi di Jl Amanagappa.

Aksi longmarch itu sebagai bentuk protes atas kabar Penyegelan Pasar Butung oleh Kejari Makassar dan PD Pasar Makassar Raya.

Setibanya di kantor Kejari Makassar, para pedagang berunjuk rasa meminta agar pasar kembali dibuka.

Pasalnya, pasca kedatangan Kejari dan PD Pasar Makassar Raya, akses masuk Pasar Grosir terbesar di Indonesia timur itu ditutup.

Para pedagang pun tidak dapat beraktifitas normal karena pembeli yang hendak masuk terhalang pagar.

"Kami mau makan apa kalau pasar ditutup," teriak massa aksi yang didominasi kaum perempuan.

"Buka, buka, buka," ucapnya lagi diikuti serentak massa aksi lainnya.

Kehadiran massa pedagang itu, disambut Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dan pegawai Kejari lainnya.

Massa yang menduduki jalan masuk kantor Kejari sempat bersitegang dengan Kasi Intel Andi Alamsyah dan pegawai Kejari lainnya.

Bahkan, keributan terjadi saat perdebatan berlangsung alot hingga aksi saling dorong pun tidak terhindarkan.

Beruntung petugas kepolisian dibantu personel TNI dari Koramil Ujung Pandang yang berjaga sigap memenangkan situasi.

Massa aksi pun diminta memasukkan perwakilan sebanyak lima orang ke kantor Kejari Makassar untuk berdialog.

Sebelumnya, PD Pasar Makassar Raya disebut menyegel Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Jumat (25/11/2022) pagi.

Pantauan di lokasi, sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar disiagakan di sekitar pasar.

Suasana sempat memanas saat pihak pengelola Pasar Butung menolak pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu disegel.

Namun pihak PD Pasar Makassar didampingi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar tetap melalukan penyegelan.

"Yang jelas sekarang ini (Pasar Butung) sudah di segel," ucap Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Hussein kepada wartawan.

Sementara salah satu pegawai PD Pasar Raya mengatakan agenda hari ini pembacaan pengambilalihan keputusan kepengelolaan Pasar Butung.

"Rencana hari ini mau dibacakan keputusan pengambil alihan," ucapnya.

Upaya penyegelan itu tidak hanya menuai penolakan dari pengelola.

Ratusan pedagang juga berkumpul menolak upaya penyegelan itu karena dianggap sepihak.

Bahkan beberapa dari mereka juga berorasi menolak rencana penyegelan itu.

"Kami makan apa kalau pasar ini disegel," teriak pedagang.

Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Muriadi mengatakan, aktivitas Pasar Butung tetap berjalan seperti biasa.

Sebab kata dia, PD Pasar tidak berhak melakukan penyegelan.

"PD Pasar tidak berhak menyegel karena kontrak kami hingga 2037. Jadi aktivitas masih seperti biasa," kata Muriadi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved