Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Perlu ke Dukcapil, Layanan KTP hingga KK Bisa Diurus di Kantor Kecamatan

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar Muh Hatim, Senin (25/8/2025). 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat sidak layanan di Kantor Kecamatan Rappocini, Jl Teduh Bersinar, Senin (25/8/2025). Munafri didampingi sejumlah kepala OPD.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Tak banyak yang tahu, layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil bisa dilakukan di Kantor Kecamatan. 

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar Muh Hatim, Senin (25/8/2025). 

Pesan ini juga disampaikan Hatim usai inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di kantor Dukcapil Jl Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini. 

Saat sidak sekira pukul 10.00 wita, Munafri melihat terjadi penumpukan layanan di loket-loket hingga ruang tunggu kantor tersebut. 

Karenanya, orang nomor satu Kota Makassar ini mengingatkan agar sosialisasi layanan kependudukan di kecamatan digencarkan. 

Layanan di masing-masing kecamatan sama dengan di Dukcapil, bahkan lebih dekat dari jangkauan masyarakat. 

"Sosialisasinya harus lebih maksimal lagi supaya tidak semua orang datang ke Capil. Di kecamatan ada layanan yang sama persis," ucap Munafri Arifuddin. 

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim mengakui layanan adminduk kerap membeludak. 

Ini disebabkan karena masih banyak masyarakat yang tak mengetahui ada layanan kependudukan di kantor kecamatan. 

Mereka langsung datang ke Kantor Dukcapil saat mengurus dokumen. 

Petugas juga tak enak hati menolak, apalagi mereka sudah jauh datang untuk melengkapi adminstrasi kependudukannya. 

"Sebetulnya kami di Dukcapil sudah membuka layanan di kantor kecamatan, baik itu penerbitan kartu keluarga, penerbitan akta kelahiran, akta kematian dan pengurusan dokumen kependudukan lainnya," jelas Hatim

Selain itu, layanan online juga diterapkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. 

Jika berkas persyaratan lengkap, biasanya proses penerbitan adminduk selesai dalam waktu satu hingga dua hari. 

Kecuali untuk perekaman KTP elektronik baru, tetap harus dilakukan di Kantor Dukcapil

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved