Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Butung Disegel

Tolak Penyegelan, Kuasa Hukum KSU Bina Duta: Kami Kelola Pasar Butung Sampai 2037

Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Muriadi, menolak penyegelan kantor pengelola Pasar Butung di lantai tiga Pasar Butung.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Pengelola Pasar Butung KSU Bina Duta bersama kuasa hukumnya Muriadi menggelar konferensi pers, di Pasar Butung, Jumat (25/11/2022) siang. Kantor KSU Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung, masih berhak beroperasi hingga 2037. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Muriadi, menolak penyegelan kantor pengelola Pasar Butung di lantai tiga Pasar Butung, Jl Butung, Kecamatan Wajo, Makassar.

Penyegelan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar dan PD Pasar Makassar Raya, Jumat (25/11/2022) pagi.

Muriadi menegaskan kantor KSU Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung, masih berhak beroperasi hingga 2037.

"Perlu saya jelaskan keberadaan KSU Bina Duta ini masih berhak sampai 2037, kita kontrak awalnya dengan Pemda, Pemkot dengan PD Pasar itu berlaku sampai 2037," kata Muriadi saat menggelar konferensi pers.

"Jadi secara hukum saya sampaikan bahwa tidak ada alasan dari instansi lain untuk menyetop pengelolaan sama sekali tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan kita bukan pengelola yah," sambungnya.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua KSU Bina Duta, Andri Yusuf, lanjut Muriadi, tidak dapat dijadikan dasar untuk penyegelan.

"Ketua KSU (Andri Yusuf) yah sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan dan itu masuk pengadilan dan di situ diuji nanti apakah bersalah atau tidak," ujar Muriadi.

"Tapi adanya persoalan hukum yang dihadapi ketua KSU saat ini bukan berarti menghentikan pengelolaan, pengelolaan masih jalan," lanjutnya.

Pihaknya pun mengaku telah melayangkan gugatan atas pemutusan sepihak oleh pihak PD Pasar Makassar Raya.

"Gugatan pertama berkaitan dengan surat pemutusan sepihak yang dilakukan Pihak PD Pasar gugatan kedua, PD Pasar tidak menerbitkan invoice dan tidak mau menerima pembayaran kita," ungka Muriadi.

Muriadi bahkan menduga, ada skenario yang dijalankan pihak tertentu agar KSU Bina Duta tidak lagi mengelola Pasar Butung.

Sebab, kata dia, pihaknya ingin menyetorkan dana iuran ke PD Pasar namun tidak disertai dengan tanda bukti terima atau nota tagihan.

"Jadi sebenarnya yang terjadi kita ini dicarikan cara sehingga ada menganggap tunggakan, dan bukan tunggakan, kita mau bayar tapi PD Pasar tidak mau terbitkan invoice di 2019," terangnya.

"Di 2020 ada invoice, kita bawakan uang tidak mau diterima. Jadi siapa yang salah? Kita mau bayar tidak diterima, kita mau bayar tidak ada invoice," bebernya.

Atas dasar itu, lanjut Muriadi, Andri Yusuf pun dianggap tidak menyetor dana iuran ke PD Pasar Makassar Raya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved