Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Butung Disegel

Tolak Penyegelan, Kuasa Hukum KSU Bina Duta: Kami Kelola Pasar Butung Sampai 2037

Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Muriadi, menolak penyegelan kantor pengelola Pasar Butung di lantai tiga Pasar Butung.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Pengelola Pasar Butung KSU Bina Duta bersama kuasa hukumnya Muriadi menggelar konferensi pers, di Pasar Butung, Jumat (25/11/2022) siang. Kantor KSU Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung, masih berhak beroperasi hingga 2037. 

"Inilah dituduhkan kepada pak Andri dianggap tidak menyetor, kita sudah kemukakan kita sudah stor dia tidak mau, nah tetapi kejaksaan belum bisa memutuskan ini salah atau tidak. Nanti itu dipengadilan," tuturnya.

Dalam perjanjian kontrak kerja yang disebut Muriadi, pengelola Pasar Butung diwajibkan menyetor 10 persen iuran ke Pemkot Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya.

Muriadi pun menegaskan kilennya akan tetap beroperasi meski telah dianggap disegel oleh Kejari Makassar.

"Kami kuasa hukum pengelola sudah sepakat apapun yang terjadi tetap pertahankan pengelola karena yang bisa menghentikan kita untuk mengelola ini adalah putusan pengadilan dan itu tidak ada," tegasnya.

Penjelasan Kejari Makassar 

Kejaksaan Negeri Makassar membantah kabar penyegelan Pasar Butung, pasar grosir terbesar di Indonesia Timur, Jumat (25/11/2021) siang 

Bantahan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah usai menemui seratusan pedagang yang berunjuk rasa di kantornya.

Menurutnya, apa yang dilakukan di Pasar Butung, bukanlah penyegelan pasar secara keseluruhan.

Melainkan, hanya penyegalan kantor pengelola yaitu KSU Bina Duta.

Penyegalan kantor pengelola itu dilakukan pasca penetapan tersangka dan ditahannya Kepala pengelola, Andri Yusuf atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Penyegalan yang kami lakukan adalah penyegelan terhadap kantor KSU, bukan Pasar Butung," kata Andi Alamsyah 

"Karena kami menganggap, kantor KSU ini adalah berkaitan dengan penanganan perkara atas tersangka Andri," sambungnya.

Pihaknya pun menegaskan, penyegelan yang dilakukan tidak bermaksud menghalangi pedagang untuk tetap berjualan.

"Pasar Butung tetap beroperasi seperti biasa, tidak ada penyegelan terhadap Pasar Butung," tegasnya.

Jawaban Andi Alamsyah itu, pun disambut gembira seratusan pedagang yang berunjuk rasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved