Aset
Pemkot Makassar Kalah dari Bandung Gorden di PN Makassar, Asetnya Diambil
Akhmad Namsum mengatakan, Pemkot Makassar sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset pemerintah.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh. Irham
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar ini menilai bahwa legalitas dokumen pihak Bandung Gorden perlu dipertanyakan.
Ada kejanggalan dengan sertifikat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki Bandung Gorden.
Sertifikat tersebut kata Namsum tidak mungkin terbit karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan jalan.
"Hal-hal lain juga dokumen-dokumen itu menurut saya tidak didalam posisi yang benar karena dasar awalnya adalah fasilitas umum dan itu adalah jalan," ungkapnya.
"Bahkan dia palsukan dokumen. Ada pemalsuan dokumennya yang bandung gorden," sambungnya.
Diketahui, Dinas Pertanahan bersama Satpol PP Kota Makassar pada Desember 2021 lalu telah menertibkan ruko Bandung Gorden.
Ruko Bandung Gorden telah menempati lahan milik Pemerintah Kota Makassar selama sepuluh tahun.
Di atas lahan milik Pemkot, pemilik Bandung Gorden meraup keuntungan dengan membangun bangunan dua lantai permanen seluas 50 meter persegi. (*)(*)
