Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aset

Pemkot Makassar Kalah dari Bandung Gorden di PN Makassar, Asetnya Diambil

Akhmad Namsum mengatakan, Pemkot Makassar sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset pemerintah.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh. Irham
ist
Toko Bandung Gorden, Makassar. Pemilik toko ini berhasil mengalahkan Pemkot Makassar dalam gugatan di Pengadilan Negeri Makassar 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Pertanahan Kota Makassar menyoroti Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena telah memenangkan gugatan Bandung Gorden.

Bandung Gorden diketahui menggugat Pemerintah Kota Makassar atas lahan yang ada di kawasan Pasar Sentral Makassar tepatnya di Jl KH Agussalim, Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, Pemkot Makassar sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset pemerintah.

Akan tetapi, PN Makassar justru memenangkan pihak Bandung Gorden yang jelas-jelas menguasai akses jalan alias fasilitas umum-fasilitas khusus (fssum-fasos).

"Soal Bandung Gorden, ada informasi  kita kalah, kita sudah maksimal untuk mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com, Senin (21/11/2022).

Menangnya Bandung Gorden di PN Makassar memberi momok yang buruk.

Artinya, fasum-fasos begitu mudah untuk dikuasi pihak lain.

Dikhawatirkan, masyarakat atau mafia tanah lainnya bisa berdalih apa saja untuk menggugat aset pemerintah. 

"Ini jalan, nyata-nyata ini jalan kenapa penggugat bisa dimenangkan di pengadilan," tegasnya.

"Pertanyaannya adalah kenapa pengadilan dengan mudahnya memenangkan pihak penggugat, terhadap penyerobotan jalan," sambungnya.

Namsum melanjutkan, pengadilan berdalih bahwa Pemkot Makassar tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat.

Menurutnya, sejauh ini, memang jalan-jalan tidak pernah disertifkatkan.

Karenanya, agar insiden yang sama tidak terulang, ia berinisiatif untuk mensertifikatkan jalan-jalan di Makassar agar oknum tak lagi asal serobot.

"Kalau berdalih kurang bukti kepemilikan, pertanyaannya adalah inikan dari dulu tidak ada jalan yang disertifikatkan. Nanti di era saya, berniat untuk melakukan pensertifikatan bagi semua lahan termasuk jalan, kalau dulu tidak adakan bersertifikat," ujarnya.

Rencananya, Pemkot Makassar akan melakukan banding ke PN Makassar.

Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar ini menilai bahwa legalitas dokumen pihak Bandung Gorden perlu dipertanyakan.

Ada kejanggalan dengan sertifikat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki Bandung Gorden.

Sertifikat tersebut kata Namsum tidak mungkin terbit karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan jalan.

"Hal-hal lain juga dokumen-dokumen itu menurut saya tidak didalam posisi yang benar karena dasar awalnya adalah fasilitas umum dan itu adalah jalan," ungkapnya.

"Bahkan dia palsukan dokumen. Ada pemalsuan dokumennya yang bandung gorden," sambungnya. 

Diketahui, Dinas Pertanahan bersama Satpol PP Kota Makassar pada Desember 2021 lalu telah menertibkan ruko Bandung Gorden.

Ruko Bandung Gorden telah menempati lahan milik Pemerintah Kota Makassar selama sepuluh tahun.

Di atas lahan milik Pemkot, pemilik Bandung Gorden meraup keuntungan dengan membangun bangunan dua lantai permanen seluas 50 meter persegi. (*)(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved