Opini Tribun Timur
Pemilihan Kepala Desa Ibarat Api dalam Sekam
Menarik pernyataan sahabat saya Dr Adi Suryadi Culla MA terkait kisruh Pemilihan Kepala Desa di Takalar beberapa hari yang lalu kemudian di publish
Otonomi asli ini juga telah diakui dan dihargai oleh pemerintah pusat sebagaimana termaktub di dalam UU No 6 Tahun 2014.
Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya disebutkan bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalammelaksanakanpemerintahandan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Berdasar pada UU tentang desa di atas, maka seharusnya Pilkades tidak bisa dilaksanakan secara sama di seluruh Indonesia, tergantung pada budaya, karakteristik masyarakat dan tentu saja dari aspek stabilitas dan keamanan.
Kalau begitu, Pilkades harus memperhatikan gagasan sistem pemilihan a-simetris agar Pilkades tidak lagi menjadi Api dalam sekam sebagaimana diprediksi oleh sahabat saya Dr Adi Suryadi Culla MA. Salamakki.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/amir-muhiddin-1-1112021.jpg)