Panglima TNI
Jokowi Sebut 3 Kandidat Calon Panglima TNI, Kini 2 Sosok Disebut Kandidat Kuat, DPR Beri Peringatan
Dua jenderal TNI tersebut yakni Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung
Namun Presiden Jokowi cenderung kurang nyaman.
Sebaliknya, saat Hadi menjawabat Panglima TNI, kinerjanya cenderung biasa saja.
Namun purnawirawan yang kini menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu mampu membuat Jokowi merasa nyaman.
“Jadi artinya kombinasi dari itu kenyamanan, sesuai kebutuhan dengan ancaman kemudian diterima oleh internal, kemudian bisa melakukan konsolidasi tiga matra itu jadi poin penting,” tuturnya.
Lebih jauh Muradi menilai seharusnya Presiden Jokowi mengepankan aspek keadilan dalam menunjuk jabatan Panglima TNI, dalam hal ini memprioritaskan matra Angkatan Laut.
“Panglima ini kan katakanlah kita berandai andai misalnya katakanlah Pak Yudo, kalau Pak Yudo yang jadi memang itu bagian penting dari skema memperkuat internal karena salah satu yang harus digarisbawahi konsolidasi internal ada asas keadilan, asas keadilan ini saya kira Pak presiden harus bisa mempertimbangkan betul.”
Sementara KSAD Jenderal Dudung, lanjut Muradi, bisa saja ditunjuk pada tahun depannya mendekati masa pemilu 2024.
“Bahwa nanti Pak Dudung kan selesai katakanlah kira kira sekitar Desember tahun depan saya kira gak ada masalah,” ucap Muradi.
Reaksi anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Jika memutuskan untuk mengganti Jenderal Andika Perkasa, maka Presiden Jokowi harus segera mengirimkan surat presiden soal calon Panglima TNI paling lambat 25 November mendatang.
Nantinya, surat dari presiden tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR dengan menggelar fit and proper test bagi calon Panglima TNI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Menurutnya, Surpres soal calon Panglima TNI harus diterima DPR paling lambat 25 November 2022.
Sebab, Komisi I DPR perlu segera menggelar fit and proper test sebelum masa reses pada 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
“Artinya apabila Presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka supres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku, sebelum DPR melaksanakan reses,” ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/11/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, sesuai ketentuan, masa jabatan Andika bakal berakhir 31 Desember 2022 dan masa pensiunnya dimulai 1 Januari 2022.