Panglima TNI
Jokowi Sebut 3 Kandidat Calon Panglima TNI, Kini 2 Sosok Disebut Kandidat Kuat, DPR Beri Peringatan
Dua jenderal TNI tersebut yakni Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung
Berdasarkan Pasal 13 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR harus memberikan persetujuan Panglima TNI yang diusulkan presiden paling lambat 20 hari setelah permohonan persetujuan diterima oleh Parlemen.
Maka paling lambat, lanjut Hasanuddin, surpres terkait calon Panglima TNI harus diterima 25 November 2022.
Dengan begitu, mekanisme fit and proper test dan persetujuan DPR bisa disampaikan sebelum memasuki masa reses.
“Tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum ada informasi,” ujar dia.
“Kami di DPR RI masih menunggu dan karena waktunya mepet mohon atensi dari Istana," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bakal segera memilih calon pengganti Andika Perkasa.
Ia mengungkapkan kandidatnya bakal dipilih dari tiga kepala staf angkatan.
"Sudah semua di kantong, kan memang harus dari kepala staf yang ada, nanti segera dipilih," tutur Jokowi ditemui pasca perayaan HUT Partai Perindo di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (7/11/2022) pekan lalu.
Adapun tiga kepala staf angkatan saat ini adalah Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), lalu Laksamana Yudo Margono yang menduduki Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Marsekal Fadjar Prasetyo sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). (*)