Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Bu Menteri Pastikan UMP 2023 Naik

Menaker belum bisa memastikan besaran kenaikan UMP 2023 lantaran masih ada tarik menarik terkait dasar perhitungannya antara buruh dan pengusaha.

Editor: Hasriyani Latif
Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menaker Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik. 

Seorang polisi dan personel Satpol PP Sulsel berusaha mengarahkan dan menenangkan pengguna jalan raya.

Meski yang terlihat mondar-mandir di tengah jalan hanya kurang dari 10 orang pendemo, tapi aksi mereka membuat macet sepanjang Jl Urip Sumoharjo hingga Jl Perintis Kemerdekaan, kemarin siang-sore.

Strategi memahan truk di tengah jalan raya dan membakar ban membuat aksi mereka laksana demo besar.

Kenaikan Upah

Menaker belum bisa memastikan berapa besar kenaikan UMP itu lantaran masih ada tarik menarik terkait dasar perhitungannya antara buruh dan pengusaha.

Ida mengatakan saat ini ia masih mendengar saran dan masukan dari para buruh dan pengusaha.

Dalam proses penetapan UMP 2023, Ida menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah.

Kemnaker juga telah mendengar aspirasi pengusaha dan buruh.

Namun perwakilan buruh dan pengusaha masih berselisih paham terkait besaran kenaikan itu.

Unsur pengusaha kata Ida, tetap menginginkan penentuan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena dianggap lebih realistis.

“Kemudian ketetapan upah minimum 2023 tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain,” tuturnya.

Sementara buruh memberi masukan yang bertolak belakang dengan yang disampaikan kelompok pengusaha seperti Apindo dan Kadin.

Buruh tetap berpegang teguh bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum.

“Kemudian formulasi penetapan upah minimum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentu saja perlu dikaji agar dibuka ruang dialog. Kemudian berikutnya perlu didorong upah di luar upah minimum, yakni upah layak, seperti struktur skala upah,” jelas Ida.

Ida menegaskan proses penetapan UMP 2023 dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved