Kasus Aborsi
Jawaban Terdakwa Saat Ditanya Alasan Aborsi Hingga 7 Kali di Makassar
Sidang dihadiri kedua terdakwa SM (32) dan NM (29) di Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muh Sauki Maulana
Sidang kasus aborsi tujuh janin di Celebes Convention Centre (CCC) Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (1/11/2022)
"Kurang lebih satu tahun pasca pacaran kami melakukan. Kami sudah satu kos di tahun 2013," terangnya.
"Awal 2014 itu dia bilang kalau sudah tidak datang bulan. Pada saat itu sudah satu bulan lebih," tambahnya.
Pasca melakukan hubungan intim, NM mengaku tak pernah lagi datang bulan kepada SM.
Dari situ, mereka memutuskan untuk membeli alat tes kehamilan untuk memastikan.
"Kami membeli alat untuk mengecek kandungan. Pada saat itu NM mengetes dan hasilnya positif. Saat itu belum ada rencana, kami panik," tutup SM saat sidang.(*)