Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Aborsi

Jawaban Terdakwa Saat Ditanya Alasan Aborsi Hingga 7 Kali di Makassar

Sidang dihadiri kedua terdakwa SM (32) dan NM (29) di Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muh Sauki Maulana
Sidang kasus aborsi tujuh janin di Celebes Convention Centre (CCC) Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (1/11/2022) 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang lanjutan kasus aborsi tujuh janin kini masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang dihadiri kedua terdakwa SM (32) dan NM (29) di Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Hakim Ketua Royke Inkiriwang memimpin sidang.

"Mau tidak mau kau harus bertanggung jawab. Karena ini sudah terjadi. Sudah 7 janin," ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Setelah seluruh saksi diperiksa, hakim ketua memutuskan agenda sidang selanjutnya memasuki babak putusan hakim.

"Oke kalau sudah tidak ada saksi lagi, Minggu depan kita masuk ke putusan. Kalau bisa lewat daring saja, yah," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Royke Inkiriwang mencecar terdakwa SM dengan beberapa pertanyaan.

"Kenapa saudara bisa berpikir untuk melakukan aborsi," tanyanya saat sidang, Selasa (1/11/2022).

Dari pertanyaan hakim, SM menjawab alasannya kenapa mengambil jalan nekat tersebut.

"Sekitar 4 bulan usia kandungan. NM mengatakan belum siap untuk hamil karena kami berdua sementara kuliah. NM selalu mendesak untuk menggugurkan karena masih kuliah," jelasnya.

Hakim Ketua kembali menimpali jawaban SM dengan pertanyaan lanjutan.

"Kamu panik sampai 7 kali, kenapa tidak mau bertanggung jawab," tanyanya kembali.

SM pun menjelaskan alasannya. Dirinya mengaku belum siap untuk berkeluarga karena masih berstatus mahasiswa.

"Pada waktu itu saya belum siap, Pak," ujarnya.

SM menambahkan, dirinya pertama kali melakukan hubungan intim dengan NM di tahun 2013.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved