Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertaruhkan Jabatan Kombes dan AKBP Agar 8 Tahanan Anak di Makassar Tetap Bisa Sekolah

Menjadi tersangka dan harus ditahan di ruang tahan anak tidak membatasi akses pendidikan MIS dan tujuh temannya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR
Kolase foto Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan delapan anak yang jadi tahanan baru pulang dari sekolah dan diajar mengaji. 

Selain itu di waktu sore, tiap harinya ke delapan anak di bawah umur itu juga rutin mengikuti pengajian.

Salah satunya pengajian yang dipimpin oleh Kasubnit II Renahta Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman.

Dalam materi pengajuannya, Syahuddin menekankan pentingnya salat lima waktu dan berbakti kepada kedua orang tua.

Tidak hanya itu, setelah pengajian, ke delapan tersangka anak di bawah umur itu juga diajarkan memperlancar bacaan Alquran.

Bahkan beberapa dari mereka telah menambah koleksi hafalan Alquran -nya.

"Jadi selain pembinaan mental yang kita lakukan, kita juga membina terkait keagamaan mereka. Seperti memperbaiki bacaan Alquran dan disiplin salat lima waktu," ujar Iptu Syahuddin.

Mengikuti Les Private 

Tidak hanya pembinaan aspek keagamaan, delapan anak tersangkut hukum itu juga diberikan layanan les privat.

Khususnya mereka yang mata pelajarannya tertinggal lantaran berhadapan dengan hukum.

Pantauan Tribun, Polrestabes Makassar menghadirkan guru lest private yang saat itu mengajarkan perkalian cepat metode Japan.

"Jadi kita juga ikutkan mereka les privat agar mata pelajaran yang sempat tertinggal dapat sedikit terkejar," sebut AKBP Reonald.

Selain itu, sebelum beristirahat mereka juga dianjurkan membaca buku pelajar yang dipelajari sebelumnya di ruang kelas.

Selaras dengan Program Restorative Batiniyah

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto terus menggalakkan program Restorative Batiniyah.

Program itu diadopsi dari Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar meja persidangan.

Restorative Batiniyah diklaim sebagai teori baru dan solusi dalam penyelesaian perkara hukum.

Hal itu juga merujuk pada tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satunya tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13.

Seperti, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Wujud dari perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat, disebut Kombes Pol Budhi Haryanto ada dalam program Restorative Batiniyah (RB).

Sebab RB adalah proses satu kesatuan tak terpisahkan dari proses proses RJ, dimana dalam penyelesaian kasus hukum.

Selain melibatkan pelaku dan korban, juga melibatkan orang tua atau keluarga inti serta tokoh masyarakat atau lembaga sosial dalam penyelesaian kasus.

Dalam RB, selain persoalan hukum bisa terselesaikan, persoalan hubungan antara keluarga dan lingkungan sosial antara pelaku dan korban juga bisa tertangani dengan baik.

Tentunya dengan harapan tanpa ada perasaan kalah menang atau dendam berkelanjutan.

"Penyesalan terbaik adalah ketika seseorang menyadari perbuatannya dan mendapatkan maaf serta dorongan untuk terus berbuat baik," ujar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Khusus ke delapan anak yang berhadapan hukum itu, Kombes Pol Budhi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKBP Reonald Simanjuntak terus melakukan upaya Restorative Justice.

Sebab, kata dia, hak pendidikan terhadap ke delapan anak itu untuk menatap masa depan yang lebih baik, harus menjadi pertimbangan serius.

"Upaya Restorative Justice melalui Restorative Batiniyah terus kita upayakan, hanya saja masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved