Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertaruhkan Jabatan Kombes dan AKBP Agar 8 Tahanan Anak di Makassar Tetap Bisa Sekolah

Menjadi tersangka dan harus ditahan di ruang tahan anak tidak membatasi akses pendidikan MIS dan tujuh temannya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR
Kolase foto Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan delapan anak yang jadi tahanan baru pulang dari sekolah dan diajar mengaji. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah 15 hari delapan pelajar SMA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendekam di ruang tahanan anak Polrestabes Makassar.

Mereka berinisial MIS, AW, MF, RM, MFA, MA, M dan AA.

Ke delapan anak di bawah umur itu ditahan setelah terlibat aksi pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMA lain berinisial WA alias Udi.

Aksi pengeroyokan itu berlangsung di Jl Veteran Selatan pada 27 September lalu.

MIS dan teman-temannya pun ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.

Tiga teman MIS lainnya, berinisial AR, AN dan AAN masih buron.

Status tersangka yang disandang MIS Cs pun harus menjalani hari-hari di ruang tahanan anak.

Layaknya pelaku kriminal lain, ruang gerak ke delapan calon generasi bangsa itu dibatasi.

Namun demikian, usia mereka yang tergolong masih di bawah umur membuatnya harus dipisahkan dari tahanan lain yang sudah dewasa.

Mereka ditempatkan di ruangan khusus tahanan anak yang tidak berbentuk sel pada umumnya.

Perlakuan terhadap anak tersebut hukum memang beda dengan tahanan dewasa pada umumnya.

Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya.

Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Yaitu Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa Agung No.06/A J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi, serta beberapa peraturan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved