Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertaruhkan Jabatan Kombes dan AKBP Agar 8 Tahanan Anak di Makassar Tetap Bisa Sekolah

Menjadi tersangka dan harus ditahan di ruang tahan anak tidak membatasi akses pendidikan MIS dan tujuh temannya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR
Kolase foto Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan delapan anak yang jadi tahanan baru pulang dari sekolah dan diajar mengaji. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah 15 hari delapan pelajar SMA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendekam di ruang tahanan anak Polrestabes Makassar.

Mereka berinisial MIS, AW, MF, RM, MFA, MA, M dan AA.

Ke delapan anak di bawah umur itu ditahan setelah terlibat aksi pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMA lain berinisial WA alias Udi.

Aksi pengeroyokan itu berlangsung di Jl Veteran Selatan pada 27 September lalu.

MIS dan teman-temannya pun ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.

Tiga teman MIS lainnya, berinisial AR, AN dan AAN masih buron.

Status tersangka yang disandang MIS Cs pun harus menjalani hari-hari di ruang tahanan anak.

Layaknya pelaku kriminal lain, ruang gerak ke delapan calon generasi bangsa itu dibatasi.

Namun demikian, usia mereka yang tergolong masih di bawah umur membuatnya harus dipisahkan dari tahanan lain yang sudah dewasa.

Mereka ditempatkan di ruangan khusus tahanan anak yang tidak berbentuk sel pada umumnya.

Perlakuan terhadap anak tersebut hukum memang beda dengan tahanan dewasa pada umumnya.

Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya.

Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Yaitu Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa Agung No.06/A J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi, serta beberapa peraturan lainnya.

Lalu seperti apa perlakuan Polrestabes Makassar terhadap ke delapan anak berhadapan hukum itu?

Tetap belajar di sekolah 

Menjadi tersangka dan harus ditahan di ruang tahan anak tidak membatasi akses pendidikan MIS dan tujuh temannya.

Meski berstatus tahanan, MIS Cs tetap diperbolehkan mengikuti pelajar di sekolahnya.

MIS Cs bangun jam 05.00 Wita untuk salat subuh, setelah itu mandi, sarapan dan bersiap ke sekolah.

Pukul 06.00 Wita, MIS Cs pun beranjak ke sekolah dengan pengawalan personel kepolisian.

Tidak hanya itu, orang tua ke delapan anak itu juga dihadirkan tiap kali ke sekolah.

Selama proses belajar mengajar berlangsung, orangtua MIS dan personel Satreskrim Polrestabes Makassar berjaga di depan ruang kelas.

Tujuannya, agar memastikan MIS Cs tidak kabur saat mengikuti proses belajar.

Setelah proses belajar selesai, MIS Cs pun kembali ke rumah pertanggungjawabannya di ruang Tahanan Anak Polrestabes Makassar.

"Penegakan hukum penting dan masa depan mereka juga penting, jadi kita harus pertimbangkan itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui, Selasa (25/10/2022) malam.

"Maka kami memberikan kesempatan mereka untuk tetap melaksanakan proses belajar di sekolah masing-masing namun denhan pengawalan ketat kepolisian," sambungnya.

Pertaruhkan jabatan

Membiarkan ke delapan pelajar yang menjadi tersangka pengeroyokan untuk tetap bersekolah, bukan tanpa konsekuensi.

Konsekuensi terberat yang harus diterima Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak adalah pencopotan.

Pencopotan itu dapat saja menyasar Reonald Simanjuntak jika ke delapan tersangka yang bersekolah kabur.

Konsekuensi jabatan dan pangkat itu, disampaikan Reonald saat menasehati ke delapan remaja itu di depan orangtuanya.

"Kalian harus berubah menjadi lebih baik lagi. Saya bersama bapak Kapolres (Kombes Pol Budhi Haryanto) memberikan kesempatan untuk ke sekolah itu tidak mudah," ujar Reonald.

"Saya pertaruhkan jabatan dan pangkat saya loh, kalau kalian sampai kabur atau berbuat yang sama di sekolah," ucapnya.

Taat Agama dan Disiplin Lewat Restorative Batiniyah 

Selain memperbolehkan ke delapan pelaku pengeroyokan itu tetap belajar di sekolah, Polrestabes Makassar rupanya punya cara khusus mendidik pelaku menjadi baik.

Salah satunya dengan pendekatan Restortive Batiniyah.

Restorative Batiniyah ala Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, yaitu dengan memulihkan suasana kebatinan ke delapan anak yang menjadi pelaku kriminal.

Salah satunya dengan cara mendisiplinkan mereka untuk terus salat berjamaah lima waktu.

"Jadi selama ditahan di sini, mereka ini rutin salat lima waktu dengan tepat waktu dan berjamaah," ucap Reonald.

"Mulai subuh, sampai subuh lagi, itu sudah kita tempatkan personel untuk mendisiplinkan mereka salat berjamaah tepat waktu," sambungnya.

Begitu juga dengan jam istirahat dan belajar para pelajar berhadapan hukum itu.

Kata Reonald, selama belasan hari ditahan, para pelajar yang pelaku kriminal itu terus dibimbing menjadi baik.

Baik dari segi moral ataupun kualitas keimanan.

"Contohnya kemarin, itu tanpa disuruh mereka sudah bersihkan ruangan sendiri, sapu-sapu waktu pagi sebelum ke sekolah," kata Reonald.

Selain itu di waktu sore, tiap harinya ke delapan anak di bawah umur itu juga rutin mengikuti pengajian.

Salah satunya pengajian yang dipimpin oleh Kasubnit II Renahta Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman.

Dalam materi pengajuannya, Syahuddin menekankan pentingnya salat lima waktu dan berbakti kepada kedua orang tua.

Tidak hanya itu, setelah pengajian, ke delapan tersangka anak di bawah umur itu juga diajarkan memperlancar bacaan Alquran.

Bahkan beberapa dari mereka telah menambah koleksi hafalan Alquran -nya.

"Jadi selain pembinaan mental yang kita lakukan, kita juga membina terkait keagamaan mereka. Seperti memperbaiki bacaan Alquran dan disiplin salat lima waktu," ujar Iptu Syahuddin.

Mengikuti Les Private 

Tidak hanya pembinaan aspek keagamaan, delapan anak tersangkut hukum itu juga diberikan layanan les privat.

Khususnya mereka yang mata pelajarannya tertinggal lantaran berhadapan dengan hukum.

Pantauan Tribun, Polrestabes Makassar menghadirkan guru lest private yang saat itu mengajarkan perkalian cepat metode Japan.

"Jadi kita juga ikutkan mereka les privat agar mata pelajaran yang sempat tertinggal dapat sedikit terkejar," sebut AKBP Reonald.

Selain itu, sebelum beristirahat mereka juga dianjurkan membaca buku pelajar yang dipelajari sebelumnya di ruang kelas.

Selaras dengan Program Restorative Batiniyah

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto terus menggalakkan program Restorative Batiniyah.

Program itu diadopsi dari Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar meja persidangan.

Restorative Batiniyah diklaim sebagai teori baru dan solusi dalam penyelesaian perkara hukum.

Hal itu juga merujuk pada tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satunya tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13.

Seperti, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Wujud dari perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat, disebut Kombes Pol Budhi Haryanto ada dalam program Restorative Batiniyah (RB).

Sebab RB adalah proses satu kesatuan tak terpisahkan dari proses proses RJ, dimana dalam penyelesaian kasus hukum.

Selain melibatkan pelaku dan korban, juga melibatkan orang tua atau keluarga inti serta tokoh masyarakat atau lembaga sosial dalam penyelesaian kasus.

Dalam RB, selain persoalan hukum bisa terselesaikan, persoalan hubungan antara keluarga dan lingkungan sosial antara pelaku dan korban juga bisa tertangani dengan baik.

Tentunya dengan harapan tanpa ada perasaan kalah menang atau dendam berkelanjutan.

"Penyesalan terbaik adalah ketika seseorang menyadari perbuatannya dan mendapatkan maaf serta dorongan untuk terus berbuat baik," ujar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Khusus ke delapan anak yang berhadapan hukum itu, Kombes Pol Budhi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKBP Reonald Simanjuntak terus melakukan upaya Restorative Justice.

Sebab, kata dia, hak pendidikan terhadap ke delapan anak itu untuk menatap masa depan yang lebih baik, harus menjadi pertimbangan serius.

"Upaya Restorative Justice melalui Restorative Batiniyah terus kita upayakan, hanya saja masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved