Pertaruhkan Jabatan Kombes dan AKBP Agar 8 Tahanan Anak di Makassar Tetap Bisa Sekolah
Menjadi tersangka dan harus ditahan di ruang tahan anak tidak membatasi akses pendidikan MIS dan tujuh temannya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Lalu seperti apa perlakuan Polrestabes Makassar terhadap ke delapan anak berhadapan hukum itu?
Tetap belajar di sekolah
Menjadi tersangka dan harus ditahan di ruang tahan anak tidak membatasi akses pendidikan MIS dan tujuh temannya.
Meski berstatus tahanan, MIS Cs tetap diperbolehkan mengikuti pelajar di sekolahnya.
MIS Cs bangun jam 05.00 Wita untuk salat subuh, setelah itu mandi, sarapan dan bersiap ke sekolah.
Pukul 06.00 Wita, MIS Cs pun beranjak ke sekolah dengan pengawalan personel kepolisian.
Tidak hanya itu, orang tua ke delapan anak itu juga dihadirkan tiap kali ke sekolah.
Selama proses belajar mengajar berlangsung, orangtua MIS dan personel Satreskrim Polrestabes Makassar berjaga di depan ruang kelas.
Tujuannya, agar memastikan MIS Cs tidak kabur saat mengikuti proses belajar.
Setelah proses belajar selesai, MIS Cs pun kembali ke rumah pertanggungjawabannya di ruang Tahanan Anak Polrestabes Makassar.
"Penegakan hukum penting dan masa depan mereka juga penting, jadi kita harus pertimbangkan itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui, Selasa (25/10/2022) malam.
"Maka kami memberikan kesempatan mereka untuk tetap melaksanakan proses belajar di sekolah masing-masing namun denhan pengawalan ketat kepolisian," sambungnya.
Pertaruhkan jabatan
Membiarkan ke delapan pelajar yang menjadi tersangka pengeroyokan untuk tetap bersekolah, bukan tanpa konsekuensi.
Konsekuensi terberat yang harus diterima Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak adalah pencopotan.