Aborsi
Kasus Aborsi 7 Janin Masuk Pemeriksaan Saksi
SM dan NM hadir dengan setelan kemeja putih dengan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muhammad Sauky Maulana
Kasus aborsi tujuh janin bayi yang sempat menggemparkan warga Makassar di awal tahun 2022 kini masuk ke babak persidangan, Selasa (18/10/2022)
"Saya membuka kotak dengan ibu Ulfa, di dalamnya ada kain yang sudah terlipat. Itu dibungkus di dalam kotak kemudian di lakban. Saat dibuka, keluar bau tidak enak. Ada dua lembar kain dibuka, baru ketemu sesuatu yang mirip tengkorak itu," jelasnya.
Sementara itu, JPU, Indah Putri menjelaskan isi dakwaan SM dan NM. Keduanya diberikan dakwaan pasal 77A UU 23 tahun 2002 atau pasal 194 UU 36 tahun 2009.(*)