Bukan Hanya Ferdy Sambo Coreng Polri, Oknum Brimob Polda Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara Gegara Sabu
Oknum anggota Brimob Polda Kepri Andrica Ricora Ginting Munthe dituntut hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Andrica sempat menggunakannya.
Ketika Andrica menanyakan asal narkoba tersebut, Maskum menjawab telah mendapatkannya di dalam karung yang hanyut dari Malaysia.
Maskum juga menyebutkan jika masih ada lagi narkoba lain.
Mereka kemudian menjemput narkoba yang disebutkan Maksum.
Andrica menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.
Keberadaan narkoba itu terendus polisi setelah adanya informasi dari masyarakat.
Pada saat itu Maskum hendak menjual narkoba senilai Rp 100 juta.
Pada 23 Januari 2022 malam, polisi langsung menangkap Maskum di rumahnya.
Polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu dari Maksum. Setelah dikembangkan, polisi menangkap Andrica.
Kepada polisi, Andrica mengaku jika narkoba tersebut dititipkan kepada Dika.
Selanjutnya polisi juga menangkap Dika di rumahnya Jalan Diponegoro, Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban, Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Dari tangan Dika polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5.172,11 gram.
Sementara total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari ketiganya berjumlah 6, 210,6 gram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Sabu 6 Kg, Eks Brimob Pengawal Gubernur Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/185909578/punya-sabu-6-kg-eks-brimob-pengawal-gubernur-kepri-dituntut-20-tahun
Penulis : Kontributor Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Elhadif Putra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/oknum-Walpri-Gubernur-Kepri.jpg)