Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Hanya Ferdy Sambo Coreng Polri, Oknum Brimob Polda Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara Gegara Sabu

Oknum anggota Brimob Polda Kepri Andrica Ricora Ginting Munthe dituntut hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.com/ELHADIF PUTRA
Suasana sidang kasus narkoba yang melinatkan oknum Walpri Gubernur Kepri, Kamis (22/8/2022). Oknum anggota Brimob itu dituntut hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kamis (22/9/2022).(KOMPAS.com/ELHADIF PUTRA) 

Andrica sempat menggunakannya.

Ketika Andrica menanyakan asal narkoba tersebut, Maskum menjawab telah mendapatkannya di dalam karung yang hanyut dari Malaysia.

Maskum juga menyebutkan jika masih ada lagi narkoba lain.

Mereka kemudian menjemput narkoba yang disebutkan Maksum.

Andrica menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.

Keberadaan narkoba itu terendus polisi setelah adanya informasi dari masyarakat.

Pada saat itu Maskum hendak menjual narkoba senilai Rp 100 juta.

Pada 23 Januari 2022 malam, polisi langsung menangkap Maskum di rumahnya.

Polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu dari Maksum. Setelah dikembangkan, polisi menangkap Andrica.

Kepada polisi, Andrica mengaku jika narkoba tersebut dititipkan kepada Dika.

Selanjutnya polisi juga menangkap Dika di rumahnya Jalan Diponegoro, Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban, Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Dari tangan Dika polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5.172,11 gram.

Sementara total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari ketiganya berjumlah 6, 210,6 gram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Sabu 6 Kg, Eks Brimob Pengawal Gubernur Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/185909578/punya-sabu-6-kg-eks-brimob-pengawal-gubernur-kepri-dituntut-20-tahun

Penulis : Kontributor Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Elhadif Putra

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved