Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Hanya Ferdy Sambo Coreng Polri, Oknum Brimob Polda Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara Gegara Sabu

Oknum anggota Brimob Polda Kepri Andrica Ricora Ginting Munthe dituntut hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.com/ELHADIF PUTRA
Suasana sidang kasus narkoba yang melinatkan oknum Walpri Gubernur Kepri, Kamis (22/8/2022). Oknum anggota Brimob itu dituntut hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kamis (22/9/2022).(KOMPAS.com/ELHADIF PUTRA) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sejumlah oknum polisi mencoreng institusi Polri sepanjang tahun 2022 ini.

Terbaru oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Andrica Ricora Ginting Munthe jadi pesakitan Kamis (22/9/2022).

Andrica Ricora Ginting Munthe dituntut hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Andrica Ricora Ginting Munthe menjadi terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu.

Andrica Ricora Ginting Munthe menambah deretan ulah polisi yang mencoreng nama Institusi kepolisian.

Sejauh ini kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo belum usai.

Kemudian ada pula kasus mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terseret kasus dugaan suap paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.

Lalu ulah oknum polisi memukul dan mengancam perempuan paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Ulah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mencoreng citra institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri dalam tiga bulan terakhir ini.

Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei persepsi publik terhadap kasus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hasilnya, persepsi publik terhadap penegakan hukum memburuk berkat isu Sambo.

Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun pidana penjara oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Andrica Ricora Ginting Munthe, Kamis (22/9/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Andrica yang merupakan mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri tersebut turut menjadi terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved