Bukan Hanya Ferdy Sambo Coreng Polri, Oknum Brimob Polda Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara Gegara Sabu
Oknum anggota Brimob Polda Kepri Andrica Ricora Ginting Munthe dituntut hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
TRIBUN-TIMUR.COM -- Sejumlah oknum polisi mencoreng institusi Polri sepanjang tahun 2022 ini.
Terbaru oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Andrica Ricora Ginting Munthe jadi pesakitan Kamis (22/9/2022).
Andrica Ricora Ginting Munthe dituntut hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Andrica Ricora Ginting Munthe menjadi terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu.
Andrica Ricora Ginting Munthe menambah deretan ulah polisi yang mencoreng nama Institusi kepolisian.
Sejauh ini kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo belum usai.
Kemudian ada pula kasus mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terseret kasus dugaan suap paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.
Lalu ulah oknum polisi memukul dan mengancam perempuan paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ulah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mencoreng citra institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri dalam tiga bulan terakhir ini.
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei persepsi publik terhadap kasus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hasilnya, persepsi publik terhadap penegakan hukum memburuk berkat isu Sambo.
Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun pidana penjara oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Andrica Ricora Ginting Munthe, Kamis (22/9/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Andrica yang merupakan mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri tersebut turut menjadi terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu.
Selain Andrica, dua orang juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Maskum dan Dika Tri Pamungkas.
JPU, Eka Waruwu membacakan para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara," kata Eka saat persidangan.
Selain itu jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda senilai Rp 4,5 Miliar.
Apabila tidak dibayar maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama sepekan.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Pada sidang beragenda pembacaan dakwaan pada Rabu (15/6/2022), JPU menyampaikan terungkapnya perkara tersebut berawal ketika seorang saksi bernama Syamsir Ode dan terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan, pada Januari 2022.
Lalu Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.
Kemudian terdakwa Andrica menelepon Maskum.
Maskum menyampaikan ada sebungkus narkoba jenis sabu.
Setelah percakapan itu Maksum membawa pulang narkoba tersebut ke rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Narkoba disimpan Maksum dalam paralon di bawah pohon pisang belakang rumahnya.
Malamnya, Andrica datang ke rumah Maskum.
Andrica sempat menggunakannya.
Ketika Andrica menanyakan asal narkoba tersebut, Maskum menjawab telah mendapatkannya di dalam karung yang hanyut dari Malaysia.
Maskum juga menyebutkan jika masih ada lagi narkoba lain.
Mereka kemudian menjemput narkoba yang disebutkan Maksum.
Andrica menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.
Keberadaan narkoba itu terendus polisi setelah adanya informasi dari masyarakat.
Pada saat itu Maskum hendak menjual narkoba senilai Rp 100 juta.
Pada 23 Januari 2022 malam, polisi langsung menangkap Maskum di rumahnya.
Polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu dari Maksum. Setelah dikembangkan, polisi menangkap Andrica.
Kepada polisi, Andrica mengaku jika narkoba tersebut dititipkan kepada Dika.
Selanjutnya polisi juga menangkap Dika di rumahnya Jalan Diponegoro, Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban, Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Dari tangan Dika polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5.172,11 gram.
Sementara total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari ketiganya berjumlah 6, 210,6 gram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Sabu 6 Kg, Eks Brimob Pengawal Gubernur Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/185909578/punya-sabu-6-kg-eks-brimob-pengawal-gubernur-kepri-dituntut-20-tahun
Penulis : Kontributor Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Elhadif Putra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/oknum-Walpri-Gubernur-Kepri.jpg)