Bukan Hanya Ferdy Sambo Coreng Polri, Oknum Brimob Polda Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara Gegara Sabu
Oknum anggota Brimob Polda Kepri Andrica Ricora Ginting Munthe dituntut hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Selain Andrica, dua orang juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Maskum dan Dika Tri Pamungkas.
JPU, Eka Waruwu membacakan para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara," kata Eka saat persidangan.
Selain itu jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda senilai Rp 4,5 Miliar.
Apabila tidak dibayar maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama sepekan.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Pada sidang beragenda pembacaan dakwaan pada Rabu (15/6/2022), JPU menyampaikan terungkapnya perkara tersebut berawal ketika seorang saksi bernama Syamsir Ode dan terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan, pada Januari 2022.
Lalu Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.
Kemudian terdakwa Andrica menelepon Maskum.
Maskum menyampaikan ada sebungkus narkoba jenis sabu.
Setelah percakapan itu Maksum membawa pulang narkoba tersebut ke rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Narkoba disimpan Maksum dalam paralon di bawah pohon pisang belakang rumahnya.
Malamnya, Andrica datang ke rumah Maskum.