AKBP Brotoseno
Kabar Terbaru AKBP Brotoseno Setelah Disoroti ICW dan Najwa Shihab, Propam Jalankan Perintah Kapolri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru AKBP Brotoseno setelah kembali jadi polisi.
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri, untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Listyo menjelaskan, peraturan kapolri (perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Berdasarkan konsultasi dengan para ahli, Listyo pun memutuskan untuk membentuk perpol yang merevisi perkap-perkap tersebut.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," ujar Listyo.
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya perpol tersebut dapat segera diundangkan.
"Sehingga kemudian komisi yang baru akan segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo.
Berdasarkan hasil sidang, Brotoseno terbukti menerima suap dari perantara kasus korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Pada 2020, Brotoseno keluar penjara.
Dianggap berprestasi
Diketahui, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Brotoseno telah diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sanksi yang diberikan terhadap Brotoseno juga sudah dibuat dengan berbagai pertimbangan dan merujuk berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022) kemarin.
Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya, karena adanya pernyataan atasan yang menegaskan bahwa Brotoseno berprestasi di instansi Kepolisian. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Pastikan Tak Akan Tutupi Hasil Sidang Ulang AKBP Brotoseno