Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Brotoseno

Kabar Terbaru AKBP Brotoseno Setelah Disoroti ICW dan Najwa Shihab, Propam Jalankan Perintah Kapolri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru AKBP Brotoseno setelah kembali jadi polisi.

Editor: Ansar
Kolase Grid. Id
Kolase foto AKBP Raden Broseno dan Najwa Shihab. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru AKBP Brotoseno setelah kembali jadi polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat AKBP Raden Brotoseno? perwira polisi yang direkrut kembali bertugas di Polri setelah bebas hukuman penjara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru AKBP Brotoseno setelah kembali jadi polisi.

Perekrutan mantan polisi koruptor tersebut mendapat sorotan dari ndonesian Corruption Watch (ICW) hingga presenter Najwa Shihab.

Sorotan tersebut membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi dan mengeluarkan perintah pengusutan.

Kepolisian RI memastikan pihaknya tidak akan menutupi proses sidang ulang terhadap AKBP Brotoseno.

Nantinya, hasil sidang ulang pada AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara terbuka ke publik.

"Yang penting hasilnya akan disampaikan juga, nggak mungkin ditutup-tutupi. Hasil sidang pasti disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Namun begitu, Dedi Prasetyo masih enggan merinci terkait kapan sidang ulang AKBP Brotoseno bakal digelar.

Hal yang pasti sidang bakal digelar setelah adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik.

"Setelah disahkan, tentunya akan segera mungkin. Nanti kalau sudah disahkan Kadiv Propam akan diinformasikan ke saya," jelas Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendengar aspirasi masyarakat soal kasus AKBP Brotoseno.

Kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi di internal kepolisian.

"Untuk menunjukkan komitmen pimpinan polri akan menindaklanjuti, akan mendengar saran masukan dari seluruh pihak dalam rangka perbaikan kepolisian," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik kepada pimpinan Polri. Nantinya, komisi tersebut bakal dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik. Komisi banding kode etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum beranggotakan Kadiv Propam, Kadivkum dan Kadiv SDM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Nantinya, kata Dedi, Komisi Banding Kode Etik itu bakal ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Setelah itu, mereka akan segera menentukan sidang ulang terhadap AKBP Brotoseno.

"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020," kata dia.

Aktif jadi polisi

Setelah bebas penjara, Raden Brotoseno kembali aktif jadi polisi.

Koruptor kembali jadi polisi tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW) dan presenter Najwa Shihab.

Bahkan, sosok petinggi Polri yang menguslkan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat kini menjadi pertanyaan.

Pasalnya, Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri dengan tegas menyatakan akan pecat Raden Brotoseno.

Pemecatan dilakukan jika Raden Brotoseno divonis diatas lima tahun penjara.

Namun berdasarkan putusan majelis hakim pada 17 Juni 2017, Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.

Raden Brotoseno pun malah direkrut Polri saat Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri berikutnya.

Setelah Kompolnas dan Indonesia Police Watch, giliran Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri. 

Setelah ramai menjadi sorotan, Kapolri berencana membuka peluang meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno.

Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.

"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri, untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Listyo menjelaskan, peraturan kapolri (perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Berdasarkan konsultasi dengan para ahli, Listyo pun memutuskan untuk membentuk perpol yang merevisi perkap-perkap tersebut.

"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," ujar Listyo.

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya perpol tersebut dapat segera diundangkan.

 "Sehingga kemudian komisi yang baru akan segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo.

Berdasarkan hasil sidang, Brotoseno terbukti menerima suap dari perantara kasus korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Pada 2020, Brotoseno keluar penjara.

Dianggap berprestasi

Diketahui, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Brotoseno telah diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sanksi yang diberikan terhadap Brotoseno juga sudah dibuat dengan berbagai pertimbangan dan merujuk berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022) kemarin.

Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Salah satunya, karena adanya pernyataan atasan yang menegaskan bahwa Brotoseno berprestasi di instansi Kepolisian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Pastikan Tak Akan Tutupi Hasil Sidang Ulang AKBP Brotoseno

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved