AKBP Brotoseno
Kabar Terbaru AKBP Brotoseno Setelah Disoroti ICW dan Najwa Shihab, Propam Jalankan Perintah Kapolri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru AKBP Brotoseno setelah kembali jadi polisi.
"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik. Komisi banding kode etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum beranggotakan Kadiv Propam, Kadivkum dan Kadiv SDM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).
Nantinya, kata Dedi, Komisi Banding Kode Etik itu bakal ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelah itu, mereka akan segera menentukan sidang ulang terhadap AKBP Brotoseno.
"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020," kata dia.
Aktif jadi polisi
Setelah bebas penjara, Raden Brotoseno kembali aktif jadi polisi.
Koruptor kembali jadi polisi tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW) dan presenter Najwa Shihab.
Bahkan, sosok petinggi Polri yang menguslkan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat kini menjadi pertanyaan.
Pasalnya, Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri dengan tegas menyatakan akan pecat Raden Brotoseno.
Pemecatan dilakukan jika Raden Brotoseno divonis diatas lima tahun penjara.
Namun berdasarkan putusan majelis hakim pada 17 Juni 2017, Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.
Raden Brotoseno pun malah direkrut Polri saat Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri berikutnya.
Setelah Kompolnas dan Indonesia Police Watch, giliran Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri.
Setelah ramai menjadi sorotan, Kapolri berencana membuka peluang meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno.
Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.