Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Brotoseno

Kabar Terbaru AKBP Brotoseno Setelah Disoroti ICW dan Najwa Shihab, Propam Jalankan Perintah Kapolri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru AKBP Brotoseno setelah kembali jadi polisi.

Editor: Ansar
Kolase Grid. Id
Kolase foto AKBP Raden Broseno dan Najwa Shihab. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru AKBP Brotoseno setelah kembali jadi polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat AKBP Raden Brotoseno? perwira polisi yang direkrut kembali bertugas di Polri setelah bebas hukuman penjara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru AKBP Brotoseno setelah kembali jadi polisi.

Perekrutan mantan polisi koruptor tersebut mendapat sorotan dari ndonesian Corruption Watch (ICW) hingga presenter Najwa Shihab.

Sorotan tersebut membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi dan mengeluarkan perintah pengusutan.

Kepolisian RI memastikan pihaknya tidak akan menutupi proses sidang ulang terhadap AKBP Brotoseno.

Nantinya, hasil sidang ulang pada AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara terbuka ke publik.

"Yang penting hasilnya akan disampaikan juga, nggak mungkin ditutup-tutupi. Hasil sidang pasti disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Namun begitu, Dedi Prasetyo masih enggan merinci terkait kapan sidang ulang AKBP Brotoseno bakal digelar.

Hal yang pasti sidang bakal digelar setelah adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik.

"Setelah disahkan, tentunya akan segera mungkin. Nanti kalau sudah disahkan Kadiv Propam akan diinformasikan ke saya," jelas Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendengar aspirasi masyarakat soal kasus AKBP Brotoseno.

Kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi di internal kepolisian.

"Untuk menunjukkan komitmen pimpinan polri akan menindaklanjuti, akan mendengar saran masukan dari seluruh pihak dalam rangka perbaikan kepolisian," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik kepada pimpinan Polri. Nantinya, komisi tersebut bakal dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved