Satpol PP Bulukumba Gencarkan Patroli Ternak Liar dalam Kota
Di Perda penertiban ternak, yang punya tugas penertiban ternak yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Peternakan, Satpol PP, Camat
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bulukumba, mulai menggencarkan operasi ternak.
Ia menerangkan, menyangkut penertiban ternak terdapat pada Bab V Pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
Di Perda penertiban ternak, yang punya tugas penertiban ternak yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Peternakan, Satpol PP, Camat dan Lurah
Olehnya dalam waktu dekat ini akan dibentuk Tim Penertiban Ternak Liar yang anggotanya terdiri dari OPD terkait, Satpol-PP, Camat dan Lurah. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi