Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Prof Jasruddin Soroti Jalur Zonasi, Prof Arismunandar Minta Pemerintah Pastikan Semua Anak Sekolah

Mantan Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Prof Jasruddin, menyoroti tata kelola pendidikan.Prof Arismunandar Minta Pemerintah Pastikan Semua Anak Sekolah.

Tangkap Layar Video Tribun Timur
Guru Besar Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Makassar, Prof Arismunandar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Prof Jasruddin, menyoroti tata kelola pendidikan.

Itu disampaikan di Forum Dosen Tribun bekerjasama dengan Dewan Pendidikan Makassar menggelar diskusi bertema ‘Sistem PPDB versus Wajib Belajar’, Kamis (9/6/2022) pagi.

Ada tiga hal yang menjadi perhatiannya.

Pertama, terkait zonasi. Menurutnya, sistem zonasi itu bisa melanggar undang-undang dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beruntungnya, tak ada lagi masalah terkait daya tampung.

“Jika begitu lebih baik hapus zonasi,” ujarnya.

Baca juga: Wajo Tertinggi Anak Tidak Sekolah di Sulsel

Baca juga: 5.168 Lulusan SD di Makassar Tak Tertampung di SMP

Kedua, masalah dihadapi adalah perbedaan yang mengurus tingkatan pendidikan. Lain yang mengurus TK, SD, SMP, lain pula urus SMA dan perguruan tinggi. Akibatnya, masing-masing punya kebijakan.

“Bagaimana pun bagusnya kebijakan saat di TK, SD, SMP, tapi tiba-tiba di SMA kurang bagus pasti tidak akan ketemu, begitupun sebaliknya. Apalagi masuk perguruan tinggi. Saya heran kenapa ini dibiarkan,” keluhnya.

Ketiga, terkait banyaknya sekolah tutup. Dinas pendidikan harus melihat kebutuhan sekolah dengan jumlah anak bersekolah. Banyaknya sekolah tutup tak lepas dari awal dibentuknya karena keinginan, bukan kebutuhan.

Guru Besar Manajemen Pendidikan UNM, Prof Arismunandar menyampaikan, pemerintah harus memastikan semua anak-anak bisa sekolah sesuai aturan wajib belajar 12 tahun.

Sulsel dan Kota Makassar, katanya, punya masalah pendidikan yaitu anak yang tidak sekolah. Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.

"Kalau saya perhatikan di data BPS tahun 2021. Wajib belajar SD itu usia 7 tahun. Nah ukurannya di mana, diangka partisipasi murni 7-12 tahun," katanya.

Angka Partisipasi Murni (APM) adalah proporsi anak sekolah pada suatu kelompok tertentu yang bersekolah pada tingkat yang sesuai dengan kelompok umurnya. APM selalu lebih rendah dibanding APK (Angka Partisipasi Kasar) karena pembilangnya lebih kecil sementara penyebutnya sama.

Ia mengungkapkan, APM SD di Kota Makassar baru mencapai 95 persen. Angka jumlah anak SD di Makassar disebut mencapai 26 ribu.

Jika dikalkulasikan, angka 5 persen itu menunjukkan ada 1.000-an anak-anak usia 7-13 tahun tidak tertampung SD di Makassar.

"Artinya ada seribu anak-anak kita harusnya masuk SD itu tidak masuk. Sebaliknya ada anak usia 6 tahun curi kuota itu, sehingga APK lebih 100 persen," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved