Headline Tribun Timur
Prof Jasruddin Soroti Jalur Zonasi, Prof Arismunandar Minta Pemerintah Pastikan Semua Anak Sekolah
Mantan Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Prof Jasruddin, menyoroti tata kelola pendidikan.Prof Arismunandar Minta Pemerintah Pastikan Semua Anak Sekolah.
“Tahun ini sekolah negeri dan swasta menjadi pilihan dalam PPDB,” ujar Muhyiddin.
Dia menjelaskan, sesuai data dukcapil, anak usia 6 tahun di Makassar sebanyak 21.946 orang.
Terdiri lulusan PAUD 13.857 anak dan tidak PAUD 8.089. Sedangkan daya tampung SD negeri dan swasta di Makassar sebanyak 30.000.
Berarti tidak ada masalah dengan daya tampung SD karena jumlah kursi lebih.
Untuk PPDB SMP, daya tampung sebanyak 21.240. Terdiri 13.680 SMP negeri dan 9.280 SMP swasta.
Sedangkan lulusan SD tahun ini sebanyak 26.608 siswa. Berarti masih ada 5.168 ribu siswa yang tidak tertampung.
Dia merincikan, ruang belajar SMP negeri sebanyak 380 dari 55 sekolah.
Jika dikali 32 kursi, maka SMP negeri Makassar hanya bisa menampung sebanyak 13.680 siswa.
Sementara ruang belajar SMP swasta sebanyak 290 dikali 32 kursi maka hanya bisa menampung 9.280 siswa.
Ketua DPRD Makassar yang juga Ketua Dewan Pendidikan Makassar, Rudianto Lallo, mengatakan, di Makassar memang masih terkendala ruang belajar yang terbatas.
Jumlah murid lulus SD dibanding daya tampung SMP tidak sesuai.
Diskusi mengundang akademisi, dewan pendidikan, kepala dinas ini, katanya, bertujuan mencari solusi atas masalah tersebut, yang terjadi tiap tahun.
“Tadi sudah kita dengar para pakar bicara soal itu. Mudah-mudahan ada solusi dari Dinas Pendidikan Makassar mengatasi masalah ini. Kita berharap tidak ada lagi anak putus sekolah karena tidak tertampung di SMP negeri,” katanya.
Kalaupun kuota terbatas, maka diarahkan ke swasta, tapi disarankan opsi, misalnya pemerintah subsidi ke swasta.
Ini harus dipikirkan supaya jumlah murid yang lebih ini bisa ditampung di swasta, ini harus dipikirkan agar fasilitas sekolah swasta sama dengan sekolah negeri.
Selengkapnya baca di Koran Tribun Timur edisi Jumat (10/6/2022). (*)