Opini Kaharuddin
Rekontruksi Regulasi Pendidikan Indonesia Masa Depan
Pendidikan Indonesia dalam arena kebijakan membutuhkan rekontruksi regulasi spesifik ke arah pengembangan masa depan yang harus jelas.
Oleh: Kaharuddin SPd M Pd PhD
Dosen Pendidikan Sosiologi Unismuh Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendidikan Indonesia dalam arena kebijakan membutuhkan rekontruksi regulasi spesifik ke arah pengembangan masa depan yang harus jelas.
Arena kebijakan pendidikan untuk Indonesia masa depan tidak tergambar dari arena kebijakan pada sektor pusat sampai pada tingkat daerah.
Kalau kita mengulas kembali kisan kebijakan pendidikan dari zaman ke zaman dan membandingkan regulasi kebijakan negara-negara lain, memang kebijakan pendidikan Indonesia belung tergambar secara spesifik dengan kebutuhan masa depan.
Pendidikan Orla
Beberapa regulasi rumusan kurikulum yang sangat relevan dengan kebutuhan negara dan menyadarkan kita saat ini.
Kurikulum 1964 yang dikenal dengan istilah Panca Wardhana misalnya.
Kurikulum tersebut konsentrasi pada pengembangan moralitas, kecerdasan, emosional/arstistik, keterampilan dan jasmani.
Regulasi tersebut lebih mengarah pada fungsional praksis.
Regulasi konsentrasi kurikulum tergambar pada kecemasan masa lalu dengan harapan masa depan agar tidak terjadi kesuraman moral dimana masa lalu pernah terjadi degradasi moral dalam bentuk penghianatan negara yang dilakukan oleh anak bangsa sendiri.
Selain itu, regulasi kecerdasan dan emosional, fundamentalnya konsentrasi ini karena juga berangkat pada kecemasan masa lalu, dimana anak bangsa tidak mendapat pendidikan seutuhnya, pola pendidikan pada masa penjajahan sangat eksklusif.
Bahkan antaretnis dipolarisasi dalam bentuk eksklusif yang secara hubungan sosial emosional ikut terbatasi.
Sementara keterampilan merupakan konsep entrepreneurship yang harus menjadi arena kebijakan agar masyarakat lebih mandiri.
Juga kesehatan yang lebih mengarah pada kepedulian hidup sehat dan tertib lingkungan. Sehingga regulasi kurikulum lebih mengarah pada dimensi Panca Wardhana.
Konsep ini dari aspek regulasi memang sangat jelas dengan peta konsep berangkat dari kecemasan masa lalu, ditata masa kini, untuk manfaat masa depan bangsa dan karakter regenerasi.
Pendidikan Orba
Regulasi pendidikan Orde Baru merupakan hasil rekonstruksi pemikiran Orde Lama yang belum lengkap.
Regulasi kebijakan dalam muatan konsep pendidikan merupakan lanjutan dari harapan orde Lama dimana penduduk Indonesia yang serba terbatas dalam pendidikan dan fasilitas pendidikan Orde Baru menjadi pelengkap dari kekurangan tersebut.
Regulasi kebijakan pendidikan yang terukur terlihat pada tahun 1968 pembagunan di bidang pendidikan menjadi kebijakan prioritas yang harus mendapatkan perhatian serius bagi seluruh stakeholders pemerintahan di berbagai daerah.
Wujud keseriusan kebijakan pendidikan Orde Baru terlihat pada tahun 1973 dengan hadirnya regulasi rencana pembagunan lima tahun (revelita 1). Pemerintah mengeluarkan perintah berupa instruksi terkait bantuan pembagunan Sekolah Dasar (SD) untuk semua pelosok desa, surat perintah tersebut tertuang dalam Nomor 10 Tahun 1973.
Regulasi kebijakan pendidikan dilihat dari dua orde secara konseptual bersifat berkesinambungan dan terintegrasi terhadap kebutuhan bangsa dan kondisi negara serta kenyataan masyarakat dan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan yang terukur yang seperti ini sebagai asas sistem pemerintahan yang tetap sehingga Indonesia dalam arena regulasi kebijakan ada capaian yang pasti dalam sistem pendidikan.
Regulasi kebijakan pendidikan pada prinsipnya harus relevan dengan arah Indonesia masa depan.
Jadi tidak jelasnya arah regulasi pendidikan berarti arah masa depan Indonesia juga tidak jelas.
Arah masa depan Indonesia yang dicita-citakan harus relevan dengan cetakan lembaga pendidikan, sebab dia yang akan menjadi SDM yang berkualitas dan profesional untuk mencapai regulasi masa depan negara.
Prinsip tersebut merupakan prinsip negara mandiri, bukan prinsip negara yang lebih mengedepankan ketergantungan atas negara lain.
Era Reformasi
Regulasi arah pendidikan Indonesia Era Reformasi hanya menonjol pada dua aspek yaitu otonomi pendidikan dan anggaran pendidikan 20 persen.
Regulasi ara otonomi pendidikan di berbagai daerah juga tidak maksimal karena arena pendidikan tidak menjadi program prioritas.
Terjadinya hal tersebut disebabkan karena pendidikan tidak bisa menjadi jualan politik pemilihan umum karena membutuhkan puluhan tahun untuk menuai hasil dari investasi program pendidikan.
Anggaran pendidikan yang tidak maksimal dalam pemenuhan fasilitas pendidikan menjadi fenomena tidak jelasnya regulasi pendidikan.
Otonomi pendidikan dengan anggaran pendidikan 20 persen di kelola dengan konsep subsidi silang.
Subsidi silang tersebut di sediakan oleh pemerintah pusat dan juga di sediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota.
Walaupun demikian otonomi pendidikan belum mampu menjadi pelopor pembangunan daerah.
Pendidikan Era Reformasi semakin tidak relevan dari arah pembagunan masa depan negara tergambar pada seringnya ganti kurikulum dan resuffle menteri pendidikan.
Dinamika tersebut bila dianalisis secara kualitatif memang jauh dari relevansi antar kebutuhan SDM dari lembaga pendidikan dengan cita-cita negara.
Padahal harapan negara menuju negara maju sangat di tentukan dengan SDM yang dihasilkan lembaga pendidikan.
Oleh karena itu, lembaga pendidikan harus mencetak SDM sesuai kebutuhan berbagai sektor pengembangan negara.
Inilah konsep negara mandiri, tidak lagi tergantung pada SDM negara lain.
Konsep merdeka belajar yang menjadi viral bukanlah hal yang baru, akan tetapi suatu program daur ulang dari konsep masa lalu, coba baca Pole Preire tentang sekolah yang membebaskan.
Seharusnya arah pendidikan dengan penguatan otonomi pendidikan lebih diarahkan pada penguatan SDM yang dibutuhkan berdasarkan sektor potensi daerah. Sehingga kemandirian daerah dan arah pembagunan lebih terukur.
Prinsip pemerintahan seharusnya masuk pada “Kabupaten Kota Cahaya Negara Maju, Indonesia Terdepan di Mata Dunia Secara Kualitas Lintas Sektor”.
Sampai hari ini pendidikan 2022 bergerak tanpa arah. Doktrin revolusi Industri 4.0 sampai pada lompatan revolusi Industri ke 6.0 Indonesia masih belum mandiri secara teknologi.
Hal tersebut kelihatan, sampai hari ini Indonesia masih berada dalam kendali negara-negara maju bahkan negara sedang berkembang.
Salah satu bukti pembelajaran daring era covid 19 proses pendidikan arena pelosok desa tidak dapat menikmati disebabkan persoalan jaringan dan fasilitas belajar seperti HP yang tidak semua siswa memilikinya.
Pembelajaran berbasis digital tidak maksimal karena regulasi klasterisasi wilayah tanpa jaringan tidak dilakukan secara maksimal sehingga subsidi kuota belajar tidak maksimal pemanfaatannya.
Perlu regulasi pembenaan kelemahan sistem pendidikan dengan meneropon kabupaten kota, bukan lagi pada sentral perkotaan saja.
Doktrin revolusi Industri 4.0 juga menyadarkan kita pada arena teknologi, dimana dunia mempertontongkan barbagai senjata canggi yang merupakan hasil dari produk anak negeri mereka.
Ini menandakan bahwa cetakan Pendidikan di negara mereka berdasarkan kebutuhan masa depan negara mereka. Sehingga segalah sesuatunya tetap mandiri dan jau dari ketergantungan antar negara.
Hal itu pulah yang membebaskan diri dari intiminadasi dan ancaman antar negara. Berdasarkan hal tersebut membuat kita menanyakan di mana letak relevasi Pendidikan dan masa depan negara yang dibutuhkan.
Seharusnya Indonesia dalam regulasi arah pendidikan kembali pada kemurniannya dengan merelevansikan arah pengembangan negara lintas sektor dengan cetakan SDM lewat lembaga pendidikan.
Cetak SDM berdasarkan kebutuhan prioritas pembagunan negara di berbagai sektor.
Selain itu, kukuhkan pembelajaran agama sebagai penciri kemajuan dan kekuatan negara sebagaimana era Orde Lama dan Orde Baru.
Sektor partai politik harus sadar bahwa penguasa sektor parlemen bukan arena arogansi pengendali kelompok tertentu akan tetapi jalan pemurnian kesadaran untuk kembali mengangkat derajat Indonesia sebagai negara adikuasa kemaslahatan umat di dunia.
Regulasi kebijakan pendidikan pada prinsipnya harus relevan dengan arah Indonesia masa depan.
Jadi tidak jelasnya arah regulasi pendidikan berarti arah masa depan Indonesia juga tidak jelas.
Arah masa depan Indonesia yang dicita-citakan harus relevan dengan cetakan lembaga pendidikan, sebab dia yang akan menjadi SDM yang berkualitas dan profesional untuk mencapai regulasi masa depan negara.
Prinsip tersebut merupakan prinsip negara mandiri, bukan prinsip negara yang lebih mengedepankan ketergantungan atas negara lain.
Selain itu, kukuhkan pembelajaran agama sebagai penciri kemajuan dan kekuatan negara sebagaimana era Orde Lama dan Orde Baru.
Sektor partai politik harus sadar bahwa penguasa sektor parlemen bukan arena arogansi pengendali kelompok tertentu akan tetapi jalan pemurnian kesadaran untuk kembali mengangkat derajat Indonesia sebagai negara adikuasa kemaslahatan Ummat di dunia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kaharuddin-SPd-M-Pd-PhD-8-6.jpg)