Kasus Viral Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Lutim Dihentikan Polisi, Kompolnas Setuju karena Ini
"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup," terangnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyebut penghentian kasus Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur oleh Polda Sulsel, sudah sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan, Poengky Indarti, saat mengikuti konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Jumat (20/5/2022) sore.
Menurutnya, keputusan polisi menutup kasus itu sudah sangat profesional.
Sebab kata dia, Kompolnas konsen mengikut jalannya penanganan perkara tersebut.
Hal lantaran, pihaknya mengaku sangat konsen dengan kasus yang melibatkan anak.
"Kompolnas sangat konsen terhadap kasus ini, karena kasus ini menyangkut perempuan dan anak," kata Poengky.
Baca juga: Bejat, Ayah di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri, Nasibnya Kini Setelah Ditangkap Polisi
Baca juga: Nasib Ayah yang Rudapaksa Anak Tirinya di Pinrang, Terancam Membusuk di Penjara Selama 15 Tahun
Olehnya itu, lanjut Poengky, dirinya terlibat langsung dalam gelar perkara khusus yang dilangsungkan di Mapolda Sulsel.
"Dari hasil gelar perkara, kami melihat penyidik Polri telah profesional dan mandiri atas perkara ini," ujarnya.
Dasar penilaian profesionalisme penyidik lanjut dia, ditunjukkan dengan adanya metode penyelidikan Scientific Investigation.
"Kemudian, Kompolnas juga menyambut baik sudah adanya kepastian hukum dalam kasus ini," ucapnya.
Alasan Penghentian
Gelar perkara khusus kasus itu menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya dari Krimum Polda Sulsel, KSP, LBH, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan lain-lain.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menyebut, laporan dari korban R ibu dari tiga anak yang diduga menjadi korban dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tadi, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Kombes Pol Komang Suartana.
Unsur pidana itu tidak ditemukan lantaran saat pemeriksaan visum terhadap ke tiga anak tidak ditemukan adanya luka bekas dugaan pencabulan atau rudapaksa.
Visum terhadap tiga anak yang dilaporkan ibunya R menjadi korban rudapaksa S (mantan suami R) digelar di dua tempat berbeda.
Di Puskesmas Malili Kabupaten Luwu Timur dan Tim Forensik Rumah sakit Bhayangkara.
Dari kesimpulan gelar perkara itu, lanjut Komang, tim gabungan pun merekomendasikan untuk dilakukan pendampingan terhadap pelapor dan tiga anaknya.
"Melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan (ke pelapor dan tiga anaknya) dan difasilitasi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujarnya.
Sekedar diketahui kasus dugaan rudapaksa ayah ke tiga anaknya di Luwu Timur itu sempat dihentikan penyelidikan.
Namun karena viral di media sosial, pada November 2021 lalu, Polda Sulsel bersedia membuka kembali kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Trending di Twitter, hastag atau tagar (#) Tiga Anak Saya Diperkosa.
Postingan itu menjadi trending teratas populer di Indonesia, Kamis (7/10/2021), pukul 14.57 Wita.
Tercatat ada 6.004 Tweet yang menongkrongi unggahan itu.
Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan.
Postingan itu mengunggah curhatan seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ia menceritakan terkait perjalanan kasus dugaan rudapaksa yang dialami tiga anaknya.
Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri.
Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Polda Sulsel bersedia membuka kembali kasus dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel saat itu, Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021) siang.
"Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru," kata Zulpan.
"Maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," sambungnya.
Zulpan juga mengatakan, Kapolres Lutim AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor kasus tersebut, RS.
RS adalah ibu dari tiga anak yang melaporkan dugaan rudapaksa mantan suaminya.
Dalam pertemuan itu, Silvester memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya Oktober 2019.
Dimana laporan itu telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.
"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup," terangnya.