Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Ayah yang Rudapaksa Anak Tirinya di Pinrang, Terancam 'Membusuk' di Penjara Selama 15 Tahun

Muhalis mengungkap jika perbuatan pelaku dilakukan sudah dua kali. "AB melancarkan aksinya pada November 2021," terangnya.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Waode Nurmin
Kompas.com
Ilustrasi - Kasus ayah rudapaksa anak tirinya yang berusia 13 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Ayah rudapaksa anak tirinya yang berusia 13 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

"Pelaku AB (44) dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," kata Muhalis.

Sebelumnya diberitakan, seorang Ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diamankan polisi karena merudapaksa anak tirinya.

Aksi rudapaksa itu dilakukan pada korban yang masih di bawah umur.

Pelakunya AB (44) warga Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

AB diamankan di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (6/4/2022) pukul 14.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis membenarkan penangkapan tersebut.

Di mana pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

"Sudah kami amankan dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa anak tirinya," kata Muhalis saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Muhalis mengungkap jika perbuatan pelaku dilakukan sudah dua kali.

"AB melancarkan aksinya pada November 2021," terangnya.

Dikatakan, setiap kali Ibu korban pergi ke pasar, ia menitipkan anaknya ke AB.

"Sehingga korban tinggal berdua dengan bapak tirinya di rumah. Dari situ lah, AB mendekati dan merudapaksa korban,"ucapnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa anak tirinya itu.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, hasil visum korban mengungkap ada bekas robekan lama pada alat vital korban akibat di rudapaksa oleh pelaku.

Adapun pelaku saat ini berada di Mapolres Pinrang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved