Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudapaksa Anak Sendiri

Bejat, Ayah di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri, Nasibnya Kini Setelah Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menyebut jika pelaku ditangkap di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa be

DOK PRIBADI
Polres Gowa saat press conference tentang rudapaksa di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22) 

TRIBUN-GOWA.COM - Seorang pria berinisial AS (44) di Kabupaten Gowa ditangkap lantaran tega cabuli anaknya sendiri.

Korban berinisial SN (13) siswi SMP

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menyebut jika pelaku ditangkap di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa beberapa waktu lalu.

AKP Boby menjelaskan kronologi rudapaksa tersebut.

Berawal ketika pelaku dan putrinya yang masih SMP itu tinggal di Bone 2016 lalu

Kala itu saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban.

Lalu pelaku memaksa korban untuk bersetubuhan.

Jika tidak dituruti, pelaku mengacam 
akan meninggalkan ibu korban.

Setelah mengancam korban, pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban.

"Korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," kata AKP Boby saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22)

Kata dia, pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kel.Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa

Saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku. 

"Pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," bebernya.

Tidak sampai situ saja, bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan keji itu.

Dia menyebut, terakhur kali korban dirudapaksa pada bulan September 2021 lalu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved