Kasus Viral Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Lutim Dihentikan Polisi, Kompolnas Setuju karena Ini
"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup," terangnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyebut penghentian kasus Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur oleh Polda Sulsel, sudah sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan, Poengky Indarti, saat mengikuti konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Jumat (20/5/2022) sore.
Menurutnya, keputusan polisi menutup kasus itu sudah sangat profesional.
Sebab kata dia, Kompolnas konsen mengikut jalannya penanganan perkara tersebut.
Hal lantaran, pihaknya mengaku sangat konsen dengan kasus yang melibatkan anak.
"Kompolnas sangat konsen terhadap kasus ini, karena kasus ini menyangkut perempuan dan anak," kata Poengky.
Baca juga: Bejat, Ayah di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri, Nasibnya Kini Setelah Ditangkap Polisi
Baca juga: Nasib Ayah yang Rudapaksa Anak Tirinya di Pinrang, Terancam Membusuk di Penjara Selama 15 Tahun
Olehnya itu, lanjut Poengky, dirinya terlibat langsung dalam gelar perkara khusus yang dilangsungkan di Mapolda Sulsel.
"Dari hasil gelar perkara, kami melihat penyidik Polri telah profesional dan mandiri atas perkara ini," ujarnya.
Dasar penilaian profesionalisme penyidik lanjut dia, ditunjukkan dengan adanya metode penyelidikan Scientific Investigation.
"Kemudian, Kompolnas juga menyambut baik sudah adanya kepastian hukum dalam kasus ini," ucapnya.
Alasan Penghentian
Gelar perkara khusus kasus itu menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya dari Krimum Polda Sulsel, KSP, LBH, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan lain-lain.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menyebut, laporan dari korban R ibu dari tiga anak yang diduga menjadi korban dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tadi, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Kombes Pol Komang Suartana.
Unsur pidana itu tidak ditemukan lantaran saat pemeriksaan visum terhadap ke tiga anak tidak ditemukan adanya luka bekas dugaan pencabulan atau rudapaksa.