Opini Tribun Timur
Implementasi UU TPKS
Beberapa pekan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang – undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)
Pemerintah, lembaga sosial, dan pemangku kepentingan perlu memberikan arahan ruang perlindungan sekaligus sosialisasi UU TPKS supaya mencerdaskan masyarakat dengan literasi yang baik agar tidak mudah teperdaya menjadi korban predator seksual.
Penguatan Hak Asasi
Aspek utama yang penting dalam UU TPKS adalah restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam koridor ini, korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak harus dipastikan mendapatkan pemulihan.
Pemulihan kata dia berjalan secara simultan.Harus betul-betul korban itu bisa dipastikan dijamin haknya untuk mendapatkan pemulihan.
Tak hanya korban yang mendapat rehabilitasi, namun juga pelaku, dalam hal ini pelaku anak.
Sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi.
Hal ini menegaskan bahwa Itulah alasan mengapa implementasi UU TPKS harus mampu dikawal dengan baik.
Karena jangan sampai adanya UU TPKS menjadi alat dalam mengkriminalisasi seseorang dan mendiskriminasi hak – hak asasi manusia.
Jadikanlah UU TPKS sebagai wahana untuk selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap orang, termasuk perilaku hidup santun ditengah masyarakat umum. Semoga saja!(*)
