Opini Tribun Timur
Implementasi UU TPKS
Beberapa pekan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang – undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)
Helda Rahmawati SSos SPdi
PNS Kementerian Agama RI
Beberapa pekan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang – undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan sebagai UU TPKS, gelombang dukungan atas disahkannya UU itu terus mengalir.
Sebagian besar publik sangat berharap jika UU TPKS bisa segera diimplementasikan untuk melindungi dan mencegah terjadinya korban kekerasan seksual.
Karena itu, kontribusi kerja bersama yang ditunjukkan selama mengawal proses legislasi harus terus dilanjutkan demi mengawal implementasi dari undang-undang tersebut.
Mengawal implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jelas merupakan pokok yang sangat penting.
Selain memastikan UU tersebut benar-benar terlaksana sesuai tujuan, publik sangat berharap jika UU TPKS dan implementasi perubahan hukum didalamnya juga masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Jika kita melihat perjalanan terbentuknya undang – undang ini, implementasi dari pelaksanaan UU TPKS jelas merupakan hasil dari proses yang berliku.
Karena sejak 2010 RUU dimulai dan formal diusulkan sebagai naskah akademis pada 2016, UU TPKS mendapat banyak dukungan sekaligus penolakan.
Sikap penolakan yang kuat mewarnai perjalanan UU TPKS, terutama ketika masih berjudul UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Namun, berkat kerja keras semua pihak termasuk dari lembaga pendamping yang mengumpulkan dan menghimpun aspirasi pengetahuan yang berangkat dari pengalaman korban kekerasan seksual, RUU TPKS akhirnya dapat berbuah hasil menjadi UU TPKS
Perspektif Perlindungan
Salah satu isu krusial dalam UU TPKS adalah pada Pasal 4 Ayat 1 yang memasukkan perilaku kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai bentuk tindak pidana yang dilarang.
Selain tindakan pelecehan seksual non fisik dan fisik,pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual, tindak kekerasan seksual berbasis elektronik perlu menjadi perhatian kita bersama.
Apalagi pada era kemajuan teknologi informasi digital seperti sekarang ini, persoalan tindakan kekerasan seksual berbasi elektronik jelas menjadi momok tersendiri bagi kelompok yang rentan dengan kekerasan seksual.
Aktivitas pornografi dan porno aksi yang kerap hadir di media sosial (Medsos) dan jejaring telekomunikasi seringkali disalahgukan untuk kegiatan pidana pemerasan.
Dengan meminta sejumlah uang sebagai kompensasi supaya tidak tersebarnya foto dan rekaman video porno aksi dari korban.
Tak hanya fokus pada masalah aktivitas pemerasan, dalam ranah lain seperti pelecehan tekstual di medsos juga merupakan aktivitas yang sangat meresahkan yang ujungnya seringkali mengarah pada pelecehan kehormatan diri, norma susila dan juga agama.
Pokok – pokok ini semacam ini jelas merupakan tantangan bagi implementasi UU TPKS.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan tiga hal yang termasuk perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pertama, melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan obyek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
Kedua, mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima, yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
Pelaku yang sengaja mengirim konten porno kepada korban cendrung bertujuan menyampaikan pesan - pesan bermuatan ajakan seksual yang merendahkan dan memperlakukan korban seperti obyek kepuasan dirinya.
Ketiga, melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Secara rasional, beberapa poin penting dalam UU TPKS sejatinya menghantarkan masyarakat umum untuk saling peka, menghargai dan toleransi terhadap setiap gerak gerik aktivitas orang di dunia maya.
Dengan adanya UU TPKS ini setidaknya aktivitas ucapan dan pelecehan seksual secara verbal di internet dan dalam interaksi sosial sehari – hari dapat dicegah secara efektif.
Harmonisasi untuk dapat menjunjung tinggi nilai dan norma sosial sejatinya menjadi tujuan utama dari UU TPKS ini.
Meninggikan rasa empati dan sikap sopan santun yang telah menjadi karakter kuat masyarakat Indonesia merupakan prioritas dari implementasi UU TPKS.
Dalam kontekstual ini, upaya untuk mencegah agar tidak ada lagi korban tindak kekerasan seksual juga membutuhkan kesadaran kritis dan dukungan dari lembaga sosial di masyarakat.
Agar mampu melakukan mekanisme deteksi dinidan memberikan perlindungan sosial yang aman bagi masyarakat yang berpotensi menjadi korban.
Pemerintah, lembaga sosial, dan pemangku kepentingan perlu memberikan arahan ruang perlindungan sekaligus sosialisasi UU TPKS supaya mencerdaskan masyarakat dengan literasi yang baik agar tidak mudah teperdaya menjadi korban predator seksual.
Penguatan Hak Asasi
Aspek utama yang penting dalam UU TPKS adalah restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam koridor ini, korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak harus dipastikan mendapatkan pemulihan.
Pemulihan kata dia berjalan secara simultan.Harus betul-betul korban itu bisa dipastikan dijamin haknya untuk mendapatkan pemulihan.
Tak hanya korban yang mendapat rehabilitasi, namun juga pelaku, dalam hal ini pelaku anak.
Sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi.
Hal ini menegaskan bahwa Itulah alasan mengapa implementasi UU TPKS harus mampu dikawal dengan baik.
Karena jangan sampai adanya UU TPKS menjadi alat dalam mengkriminalisasi seseorang dan mendiskriminasi hak – hak asasi manusia.
Jadikanlah UU TPKS sebagai wahana untuk selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap orang, termasuk perilaku hidup santun ditengah masyarakat umum. Semoga saja!(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DPRD-Sulsel-menggelar-rapat-paripurna-pembahasan-LKPJ-Gubernur-Sulsel-tahun-2021.jpg)