Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Implementasi UU TPKS

Beberapa pekan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang – undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)

Editor: Sudirman
(Foto Ari Maryadi Tribun Timur)
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna pembahasan LKPJ Gubernur Sulsel tahun 2021 

Aktivitas pornografi dan porno aksi yang kerap hadir di media sosial (Medsos) dan jejaring telekomunikasi seringkali disalahgukan untuk kegiatan pidana pemerasan.

Dengan meminta sejumlah uang sebagai kompensasi supaya tidak tersebarnya foto dan rekaman video porno aksi dari korban.

Tak hanya fokus pada masalah aktivitas pemerasan, dalam ranah lain seperti pelecehan tekstual di medsos juga merupakan aktivitas yang sangat meresahkan yang ujungnya seringkali mengarah pada pelecehan kehormatan diri, norma susila dan juga agama.

Pokok – pokok ini semacam ini jelas merupakan tantangan bagi implementasi UU TPKS.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan tiga hal yang termasuk perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pertama, melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan obyek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Kedua, mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima, yang ditujukan terhadap keinginan seksual.

Pelaku yang sengaja mengirim konten porno kepada korban cendrung bertujuan menyampaikan pesan - pesan bermuatan ajakan seksual yang merendahkan dan memperlakukan korban seperti obyek kepuasan dirinya.

Ketiga, melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Secara rasional, beberapa poin penting dalam UU TPKS sejatinya menghantarkan masyarakat umum untuk saling peka, menghargai dan toleransi terhadap setiap gerak gerik aktivitas orang di dunia maya.

Dengan adanya UU TPKS ini setidaknya aktivitas ucapan dan pelecehan seksual secara verbal di internet dan dalam interaksi sosial sehari – hari dapat dicegah secara efektif.

Harmonisasi untuk dapat menjunjung tinggi nilai dan norma sosial sejatinya menjadi tujuan utama dari UU TPKS ini.

Meninggikan rasa empati dan sikap sopan santun yang telah menjadi karakter kuat masyarakat Indonesia merupakan prioritas dari implementasi UU TPKS.

Dalam kontekstual ini, upaya untuk mencegah agar tidak ada lagi korban tindak kekerasan seksual juga membutuhkan kesadaran kritis dan dukungan dari lembaga sosial di masyarakat.

Agar mampu melakukan mekanisme deteksi dinidan memberikan perlindungan sosial yang aman bagi masyarakat yang berpotensi menjadi korban.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved