Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Minyak Goreng

Profil & Peran Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Korupsi Penyebab Minyak Goreng Langka

Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI

Editor: Alfian
Tangkapan layar youtube
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. 

Akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Burhanuddin menjelaskan, perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

"Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Jalankan Arahan Presiden

ST Burhanuddin menjelaskan, kasus ini kata dia berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi terkait hajat hidup masyarakat, yakni kelangkaan minyak goreng.

"Kelangkaan ini jadi perhatian presiden dan beliau intruksikan pimpinan kementerian lembaga kedepankan sense of crisis. Sehingga, setiap pristiwa yang terjadi menyangkut jahat hidup harus direspon kenapa itu bisa terjadi," ucap dia.

Terkait kelangkaan minyak goreng ini, jaksa juga berangkat dari ironi bahwa Indonesia ini produsen terbesar CPO.

Karenanya, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dan telah ditemukan indikasi bahwa terjadi tindak pidana di balik pemberitan ekspor minyak goreng.

Pengungkaan perkara ini kata dia, diawali dengan kelangkaan kenaikan harga minyak goreng di akhir 2021.

Saat itu, pemerintah lewat kemendag telah ambil kebijakan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan produk turunannya dan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.

"Namun pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak penuhi DPO namun tetap beri eskpor. Atas perbuatan tersebut ternyata menimbulkan kerugian negara," kata dia.

Produsen minyak goreng

Empat produsen minyak goreng raksasa di Indonesia terjerat kasus pidana di balik kelangkaan minyak goreng yang ditangani Kejagung.

Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Dalam kasus yang ditangani Kejagung ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW jadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved