Tunjangan Hari Raya
Kabar Gembira, THR PNS Cair Pekan Depan, Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu, Kata Sri Mulyani
Pemerintah menganggarkan THR Lebaran sebanyak Rp 34,3 triliun pada tahun ini, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp Rp 30,6 triliun.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira buat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 tahun 2022.
Menurutnya, pencairan THR PNS direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: 3.610 ASN Parepare Tunggu THR, Tenaga Honorer Tak Dianggarkan Tahun Ini
Baca juga: Pemkot Parepare Siapkan Rp 16 Miliar untuk THR ASN, Kalau Non ASN Bagaimana?
Artinya, pencairan THR mulai dilakukan pekan depan.
Adapun untuk pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2022 mendatang.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).
Ia berharap pemberian tunjangan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat khususnya kelas menengah, sebagai strategi untuk mendorong pemulihan ekonomi.

“Bulan Ramadan menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga pemberian THR ini salah satu strategi yang dilakukan," katanya.
"Diharapkan momentum ini juga dapat dinikmati masyarakt secara aman,” tuturnya seperti dikutip Tribun-Timur.com dari kontan.co.id.
THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.
Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu
Sri Mulyani bilang, kondisi makroekonomi sangat mempengaruhi kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mengalokasikan THR dan gaji ke-13.
Sehingga saat tahun ini perekonomian dinilai sudah membaik, anggaran yang dikeluarkan untuk THR dan gaji ke-13 ini juga mengalami peningkatan.
Dalam dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan karena kondisi ekonomi yang tertekan. Bahkan, pada 2020, THR hanya dibayarkan bagi ASN dengan jabatan di bawah eselon II.
Baca juga: Kabar Baik ASN Pemkot Makassar, THR Plus Bonus Tukin 50 Persen Cair Sepekan Sebelum Lebaran
Baca juga: Belum Setahun Bekerja Berapa THR yang Didapat? Simak Penjelasan Menaker dan Cara Menghitungnya
“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fukus penanganan pandemi seperti Kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bansos,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah menganggarkan THR Lebaran sebanyak Rp 34,3 triliun pada tahun ini, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 30,6 triliun, sementara di 2020 dengan total Rp 29 triliun.
Sementara itu, untuk total anggaran yang akan digelontorkan untuk Gaji ke-13 belum dijelaskan.
Perbandingan komponen THR dari tahun-tahun sebelumnya adalah pada 2020 THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II).
Serta pensiunan yang diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Tahun 2021, karena ancaman covid yang masih besar, nemun pemulihan ekonomi mulai berjalan dan disertai perbaikan kondisi APBN, 2020 THR dan Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Baca juga: BPKAD Makassar Siapkan Rp43 Miliar untuk THR ASN Pemkot, Jadwal Pencairan
Baca juga: Begini Cara Menghitung THR 2022 Karyawan Swasta atau Buruh Sesuai Masa Kerja
Besaran THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan pada tahun 2022 ini, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan dengan besaran gaji/pension pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk intansi Pemerintah Daerah, paling banyak diberikan 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.(*)